MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit III Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil meringkus tiga perampok uang honor Kantor Kementrian PUPR senilai Rp 202 juta, yang dibawa korban FA (32), saat melintas di Jalan Pesona Perum Griya Pesona Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu (02/08/2023) pukul 11.30 WIB. Tersangka Jamaluddin (54) Darussalam (39) dan M Zaini (39), kini harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel, Rabu (13/09/2023).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, odus para pelaku tidak lain mengikuti korban yang keluar dari bank menuju rumah.
“Mereka mengambil uang sebesar Rp 202 juta rupiah. Kejadian tersebut sempat dipergoki sopir, namun pelaku nekat menodongkan senjat pi dan mengancam akan menembak,” papar Agus.
Dikatakan Agus, korban sempat melakukan pengejaran dan melemparkan ember kepada pelaku. Tidak disangka, pelaku lainnya nyaris mencelakakan korban dengan menabrak menggunakan mobil.
“Jadi saat kejar kejaran, korban melihat uang yang dibawa para pelaku ini terjatuh, korban berusaha mengambil uang tersebut. Jadi total kehilangan Rp 101 juta,” ujarnya
Sementara, tersangka Jamaluddin, mengaku dirinya mendapatkan bagian uang sebanyak Rp 20 juta.
“Hasilnya kami bagi empat. Karena kami sudah tertangkap, tinggal satu lagi yang masih dikejar polisi. Uang Rp 20 juta itu, saya gunakan untuk makan, bayar hutan dan keluarga,” bebernya.














