HZ Serahkan Uang Rp500 Juta dan 2 Sertifikat ke Kejati Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hendri Zainuddin Ketua KONI Sumsel non aktif yang merupakan tersangka perkara dugaan korupsi di Koni Sumsel, melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang senilai Rp 500 juta dan dua sertifikat rumah serta tanah ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (20/9/2023).

Melalui Tito Dalkuci SH MH yang merupakan penasehat hukum Hendri Zainudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan uang dan dua sertifikat tanah dan rumah ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai bentuk niat dan itikad baik dari kliennya.

“Kami menyerahkan ke penyidik berupa uang Rp 500 juta, serta tanah yang berada di kawasan Sukajadi Talang Kelapa yang diajukan untuk di blokir,” ungkapnya.

Tito menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya dan bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Terkait perkara ini Asintel Kejati Sumsel, membenarkan hari ini tim penyidik kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang, berdasarkan surat perintah penyidikan, penyerahan aset dari HZ, berupa uang tunai senilai Rp 500 Juta.

Bagikan :

Pos terkait