BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Komplotan Gandakan Uang Lintas Provinsi Ditangkap

×

Komplotan Gandakan Uang Lintas Provinsi Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pimpinan AKP Robert P Sihombing berhasil mengungkap pencurian bermodus penggandaan uang lintas provinsi, di Kamar 312 Hotel Duta di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Tak urung, komplotan pelaku digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (9/10/2023).

Adi Suardi alias ustadz Abas (35) warga Bogor, Sanudin alias Tenggeng (43) warga Brebes, Argo (42) warga Pati dan Rio Nugroho (20) warga Bogor ditangkap ditempat persembunyiannya, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (5/10/2023). Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 30 juta, satu untai kalung emas, dua cincin emas, satu unit mobil Toyota nopol F 1447 NE, gepokan kertas yang digunting menyerupai uang kertas dan satu tas koper.

“Tertangkapnya komplotan ini berlokasi di dua lokasi terpisah, Bogor dan Sukabumi,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.

Usai menerima laporan korban Siswandi (38) warga Banyuasin, Sumsel di SPKT Polrestabes Palembang, yang mengaku kehilangan uang Rp 300 juta, petugas langsung lakukan olah TKP dan menyelidiki keberadaan pelaku, yang kerap berpindah-pindah lokasi.

“Ketika mendapat kabar keberadaan para tersangka, petugas lakukan penyergapan. Alhasil empat pelaku yang berbeda peranan tersebut ditangkap. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ungkapnya.

Kapolrestabes menjabarkan, modus yang digunakan komplotan ini tidak lain menggandakan uang, memperdaya korbannya, setelah itu mencuri uang sebanyak Rp 300 juta, saat berada di kamar hotel.

“Jadi, tersangka Adi mengaku dirinya bisa menggandakan uang, dengan syarat menyediakan uang pancingan. Korban yang tertarik, mengundang tersangka datang ke Palembang. Ketika itu, tersangka mengajak tiga pelaku lainnya untuk mengambil peranan. Tiba di Palembang tanggal 28 September 2023 lalu, tersangka Adi mengubungi korban dan dirinya meminta korban mengirimkan alamat rumah melalui pesan WhatsApp. Saat bertemu, tersangka Adi kembali meminta korban untuk mempersiapkan hotel atau tempat penginapan. Saat di lokasi tersebut, mereka berbagi tugas dan melarikan uang sebanyak Rp 300 juta,” ungkap bapak berpangkat melati tiga itu.

Sementara, tersangka Adi mengaku dirinya mengenal korban dari temannya, Maknun, melalui facebook.

“Kenal korban dari aplikasi Facebook, grup pesugihan, dari temannya Maknun. Dari sana kami bertukar nomor WhatsApp. Korban minta kehadiran kami untuk bisa menggandakan uangnya, karena dia butuh uang untuk membayar hutang, modal usaha dan membeli kendaraan. Saya bilang saja bisa saja, satu lembar bisa menjadikan 10 lembar,” tuturnya.

Kemudian lanjut tersangka Adi, menyuruh rekan-rekannya untuk masuk ke dalam kamar hotel, namun menunggu arahan, sembari minta korban menyediakan bunga.

“Media bunga yang saya suruh itu hanya untuk meyakinkan korban saja, tidak ada ritual khusus. Kami berbagi tugas, saya sebagai pengganda uang dan pemilik ide, Sanudin berperan sebagai eksekutor atau mencuri uang korban (bersembunyi dalam lemari), Argo sebagai sopir dan Rio sebagai ikut membantu lancarnya aksi kami,” bebernya.

Lebih jauh, tersangka Adi mengaku, aksinya ini bukan hanya kali ini, namun pernah dilakukannya dengan modus yang sama, penggandaan uang, saat berada di Kalimantan dan Lampung.

“Saya juga pernah melakukan hal serupa, mencuri, menggandakan uang di Kalimantan. Kala itu sukses membawa kabur uang Rp 30 juta dan di Lampung Rp 11 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Adi, Sanudin dan Argo, akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Rio, dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.