BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pelaksana E-Arsip BPKB di Zona B, Ditlantas Polda Sumsel Sandang Peringkat Terbaik

×

Pelaksana E-Arsip BPKB di Zona B, Ditlantas Polda Sumsel Sandang Peringkat Terbaik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Prestasi membanggakan diraih Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), dengan menyandang penghargaan sebagai pelaksana E-Arsip BPKB Terbaik Zona B, Minggu (15/10/2023).

Penghargaan diberikan pada saat digelarnya giat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Bidang Regident Korlantas Polri Tahun 2023, di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/10/2023).

“Benar kita mendapatkan penghargaan yang kita terima di saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Bidang Regident Korlantas Polri Tahun 2023 kemarin,” papar Direktur Lalu Lintas Polda, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH.

Untuk penghargaan sendiri diterima Kasubdit Regident, AKBP Endro Aribowo SIK secara langsung dari Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Penghargaan itu akan menjadi motivasi kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bahkan meningkatkan kinerja untuk terus berinovasi,” ungkap Pratama.

Dikatakan Pratama, mengenai kepercayaan publik yang merupakan harga mati, mutlak tidak bisa ditawar. Yang harus di tingkatkan Polri, saat ini tengah berada di posisi baik yaitu 76,4 persen pada akhir triwulan III Quick Wins Presisi.

Selain itu, ada beberapa penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai bidang pelayanan SIM seperti menghilangkan praktek pungli dan mempersulit masyarakat.

Selain itu, memberikan pelayanan yang ramah dan humanis kepada masyarakat. Hingga atensi, pedomani dan laksanakan seluruh peraturan dan jukrah.

Sedangkan untuk bidang pelayanan STNK, agar meningkatkan koordinasi dan harmonisasi dengan stakeholder Samsat, dalam implementasi ERI. Dan pembenahan sistem pelayanan guna pembangunan single data.

“Selain itu, juga kita dapatkan bahwa setiap perpanjangan dan daftar motor baru. Setiap masyarakat akan kita mintakan no telp/WA guna di input pada sistem Regident Ranmor,” tambahnya.

Bahkan juga perilaku petugas yang wajib dihilangkan dalam pelayanan Regident yakni Trigger Happy (gampang nembak), maunya jadi pengayom, malah menindas masyarakat, kemudian melakukan pembentakan. Perintah semena-mena, tindakan kasar kepada masyarakat, hingga pungutan di luar biaya resmi.