MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu terus berupaya dalam melakukan berbagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tambang emas yang selama ini berstatus tidak berijin.
Ditemui usai menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) di kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah akan memproses Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)
“Untuk IPR, hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak desa melalui Koperasi dengan pengelola yakni PT. Tanjungpura,” ungkap Bupati.
Dijelaskan Bupati Fransiskus Diaan, IPR ini merupakan sebuah langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah, untuk mendorong agar aktivitas Pertambangan Emas atau yang selama ini dikenal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) bisa memiliki legalitas kegiatannya.
“Karena memang sebelumnya belum ada, maka kita perlu mendorong menuju MoU, untuk mempercepat langkah kedepannya seperti apa,” timpalnya.
Dikatakan Bupati, usulan untuk lokasi IPR di Kabupaten Kapuas Hulu hampir mencapai 4000, yang tersebar di beberapa kecamatan, salah satunya di Kecamatan Bunut Hulu dan Boyan Tanjung.
“Hampir empat ribu yang tersebar dibeberapa kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung dan beberapa daerah lainya,” ungkap Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu Gunung Agung menyampaikan bahwa, terkait dengan adanya informasi lahan pertanian yang masuk dalam areal pertambangan emas masyarakat di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu pihaknya tidak bisa mengambil langkah -langkah seperti apa.
“Untuk lahan pertanian yang masuk di wilayah pertambangan, kita dari dinas pertanian tidak bisa mengambil langkah, maka perlu langkah instansi berwenang,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian juga sudah melakukan tindakan penertiban untuk kegiatan pertambangan emas yang dilakukan di Desa Sungai Besar. (BAYU)