Langgar Aturan, Bawaslu OKI Turunkan Puluhan Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg

MATTANEWS.CO, OKI – Dianggap melanggar aturan, baik Perda dan maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Satpol PP menurunkan Alat Peraga Sosialisasi berupa baliho atau spanduk bakal calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi hingga Caleg DPR RI, Senin (23/10/2023).

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, penertiban ini dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan, hingga 30 November mendatang.

Hal ini sengaja dilakukan pihaknya lantaran menurut mantan awak jurnalis itu, tahapan saat ini dalam rangkaian sosialisasi yang bersifat bukan ajakan untuk memilih atau mencoblos bacaleg.

“Sesuai aturan, hanya diperbolehkan memasang bendera, dan baliho partai, serta foto bacaleg diluar ajakan untuk memilih atau mencoblos. Terlepas dari itu, kami tetap himbau kepada bacaleg untuk menahan diri untuk tidak memasang alat peraga hingga memasuki masa kampanye pada 28 November nanti,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait