Kerjasama Masyarakat Dengan PT. Tanjung Pura Perkasa, Legalkan Pertambangan Emas di Kapuas Hulu

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polemik pertambangan emas yang selama ini masih menjadi kontroversi di masyarakat mulai menemui titik terang.

Senin (23/10/2023) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memfasilitasi penandatanganan Nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara masyarakat Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu dengan PT. Tanjung Pura Perkasa, dalam rangka memperjelas legalitas aktivitas Pertambangan Emas masyarakat dibeberapa desa yang terdapat wilayah pertambangan emas.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. Untuk itu Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak PT. Tanjung Pura Perkasa yang bersedia untuk melaksanakan penandatangan MoU bersama masyarakat di Desa Beringin.

Adapun maksud dan tujuan diadakan kegiatan penandatangan MoU ini adalah untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal kegiatan pertambangan rakyat yang meliputi mulai dari pembentukan Koperasi, pengurusan IPR ke Pemerintah Provinsi termasuk penyusunan Dokumen Lingkungan, operasional penambangan dan pemasaran hasil produksi dari kelompok Koperasi di Desa Beringin.

Bagikan :

Pos terkait