BERITA TERKINI

Pemkab Blitar Cover Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

×

Pemkab Blitar Cover Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO – Pemkab Blitar telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk menutupi pembayaran Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin ekstrem. Dana tersebut, yang bersumber dari APBD, diperkirakan dapat memberikan perlindungan kepada sekitar 15 ribu warga Blitar yang memenuhi kriteria tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemkab Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan semua pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Hal ini juga sesuai dengan implementasi Inpres 02/2021, yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengalokasikan anggaran untuk tujuan ini.

“Meskipun begitu, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” terangnya, seperti dikutip di situs resmi BPJS Kesehatan, pada Rabu (11/10).

Pemberian bantuan iuran kepada pekerja rentan miskin ekstrem terutama akan berkaitan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Hendra menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2022, Pemkab Blitar telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk menjangkau sekitar 15 ribu pekerja yang masuk dalam kategori pekerja rentan miskin ekstrem. Namun, selama proses verifikasi faktual, hanya sekitar 4.600 pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Adanya sisa dana sekitar Rp1,5 miliar yang belum digunakan hingga Juni 2022. Namun, proses pendaftaran masih berlangsung, dan sekitar 6.000 pekerja sedang didaftarkan untuk mendapatkan bantuan iuran bulanan sebesar Rp16.800.

Hendra menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan bantuan iuran ini, mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak selalu stabil. Pihaknya berharap bahwa masyarakat tidak hanya bergantung pada bantuan ini, karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa terputus jika iuran tidak dibayarkan.

Kadinsos Pemkab Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menambahkan bahwa program Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pendataan pekerja rentan miskin ekstrem didasarkan pada skema usulan yang melibatkan masyarakat, sehingga bantuan iuran dapat ditujukan kepada empat kategori utama.

Selain itu, verifikasi faktual dilakukan secara berkala setiap bulan, sehingga usulan ini didasarkan pada data aktual. Hal ini memungkinkan untuk mengalokasikan dana secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pekerja rentan miskin ekstrem.

Data mengenai PBI BPJS Ketenagakerjaan diawasi oleh desa dan Pemkab Blitar, dan jika terjadi perubahan terkait kemampuan bantuan iuran yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, penerima bantuan akan mendapatkan informasi langsung.

“Peran serta masyarakat dalam pendataan dan pelaksanaan program ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan iuran mencapai mereka yang membutuhkannya dengan benar,” tutupnya. (*)