Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Bekuk Pelaku di Pandeglang
MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kurang dari sebulan, Kepolisian Resor Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus kematian bidan yang bekerja di PT PIP Tengkawang Estate Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Rabu (8/11/2023), Polres Kapuas Hulu menggelar press release terkait pengungkapan kasus penemuan mayat tenaga medis/ bidan yang bekerja di PT. PIP Tengkawang Estate.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/2023/SPKT/POLRES KAPUAS/POLDA Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan berdasarkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 12.00 Wib, Pihak Kepolisian Polsek Semitau mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui memiliki identitas dengan nama Korban yang merupakan tenaga medis/Bidan yang bekerja di PT. PIP Tengkawang Estate Ds. Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.
Secara maraton polisi bekerja untuk mengungkapkan misteri kematian seorang bidan tersebut. Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengungkapkan, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama pihak Polsek Semitau kemudian mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap Korban.
“Dari hasil penyelidikan, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucutkan kepada NASRIP (23 Tahun) yang merupakan karyawan peloading pada perusahaan Kelapa Sawit PT. PIP Tengkawang Estate,” terang Kapolres.
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka NASRIP berada di Kabupaten Pandgelang Provinsi Banten. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap NASRIP.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023 sekira jam 01.00 Wib, Tersangka berhasil diamankan di Kampung Kelapa Cagak Desa. Teluk Ladak Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten oleh pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang di bantu dengan pihak Kepolisian setempat.
Setelah diamankan, Tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Korban, dimana Tersangka mengaku alasan membunuh Korban karena pada saat melakukan perkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggal Korban, Korban sempat melakukan perlawanan dan melihat wajah Tersangka.
“Perlawanan yang dilakukan oleh korban yaitu dengan mencakar pipi kiri dan bagian dada serta menggigit jari manis dan jari jempol Terduga,” ungkap Kapolres AKBP Hendrawan.
Karena takut korban akan melaporkan kepada pihak Kepolisian dan warga bahwa telah memperkosa korban, maka tersangka pun membunuh korban dengan cara mencekik leher Korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan Tersangka.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, sebelum melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban, Tersangka telah meminum minuman keras bersama rekan-rekan Tersangka di rumah rekannya, yang tidak jauh dari rumah korban, dan juga minum – minuman keras kembali di cafe yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara.
Sebelumnya, korban di temukan di rumah tinggalnya di Pondok II Blok F8 PT. Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu. Karena diketahui korban meninggal dalam keadaan yang tidak wajar Polsek Semitau bersama Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mulai melakukan penyelidikan terkait kematian Korban.
“Dari hasil penyelidikan yang di gali dari keterangan saksi, barang-barang yang di temukan di TKP, serta hasil Visum Et Revertum, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian Korban diduga karena dibunuh,” kata Kapolres.
Kapolres mengulas cerita sebelumnya, saat melakukan pembunuhan terhadap Korban, Tersangka terlebih dahulu melakukan perkosaan terhadap Korban. Tersangka masuk kedalam rumah Korban melalui pintu belakang rumah Korban yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
“Setelah masuk kedalam rumah Korban, Tersangka kemudian masuk kedalam kamar tidur tempat Korban berada. Pada saat itu Korban sedang tertidur dengan pulas. Tersangka kemudian mencekik leher Korban dari belakang. Setelah Korban dalam keadaan lemas, tersangka kemudian memperkosa Korban,” timpalnya.
Pada saat tersangka sedang menyetubuhi Korban, tiba-tiba Korban tersadar kembali dan kemudian menarik leher Tersangka yang mengakibatkan kalung yang dipergunakan Tersangka terputus, dan pada pipi kiri serta dada Tersangka menjadi luka akibat terkena kuku Korban.
“Setelah itu Tersangka melakukan pembunuhan terhadap Korban dengan cara mencekik leher Tersangka menggunakan kedua tangan Tersangka. Setelah memastikan Korban benar- benar telah meninggal dunia, Tersangka kemudian keluar dari rumah Korban melalui pintu belakang rumah Korban kembali,” cerita Kapolres.
Dari TKP pembunuhan, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang di amankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Xabre; 1 (satu) buah kalung bermatakan cincin, 1 (satu) Pcs Sweater berwarna hitam, 1 (satu) Pcs Celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) Pcs Selimut; – 1 (satu) Pcs Baju Tidur.
Kepada tersangka dipersangkakan Pasal Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dialam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud didalam Pasal 339 KUHP subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan Perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP Ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.
Pada saat sekarang ini kata AKBP Hendrawan, Tersangka telah diamankan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk itu Kapolres mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak menyebarkan berita yang belum benar adanya sebelum ada kejelasan dari pihak yang berwenang.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga kasus ini dapat terungkap,” pungkas Kapolres. (BAYU)














