BERITA TERKINIHEADLINE

Sahilin Kini Divonis 6 Tahun Penjara

×

Sahilin Kini Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Sahilin kembali terjerat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti seberat 8,284 gram. Dan akhirnya, Salihin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/11/2023).

Sidang diketuai oleh Majelis hakim Masriati SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Silvia Rusdi SH, serta menghadirkan terdakwa secara langsung untuk mendengarkan putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Sahilin telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa Sahilin dijerat dan diancam dalam pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahilin dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Terdakwa tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Silvia Rusdi SH, pada persidangan sebelumnya terdakwa Sahilin dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan, dan berhasil mengamankan terdakwa Sahilin di warung nasi miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan disekitar warung tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 25 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,307 gram yang terletak selipan bangku panjang warna merah dan petugas juga menemukan uang sejumlah Rp600 ribu diduga dari hasil penjualan narkotika.

Kemudian tim melanjutkan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan kembali berhasil memukan 1 bungkus palstik bening berisikan 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 8,284 gram. Juga ada 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 buah alat hisab shabu yang terbuat dari cangkir plastik air mineral yang terletak dibawah kasur dalam kamar milik terdakwa Sahilin.

Atas penemuan barang bukti tersebut akhirnya, terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses lebih lanjut.

Berdasarkan laman PN Palembang bahwa pada tahun 2019 terdakwa Sahilin pernah terlibat kasus narkotika jenis sabu dan di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Namun menjadi residivis atas perkara narkotika pada tahun 2019, tidak membuat terdakwa Sahilin jera terbukti terdakwa Sahilin kembali masuk bui dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun lantaran menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 25 paket dengan berat bruto 8,284 gram.