MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelaku penodongan (curas) bersenjata tajam di Kambang Iwak, Bukit Kecil, Rangga Dwi Andhika (21) ini viral lantaran ‘video call’ ke korban, meminta tebusan untuk HP korban. Kini pelaku ditangkap tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Palembang, Jumat (17/4/2026).
Tersangka berhasil diamankan pada Senin (13/4/2026) malam di tempat pelariannya di daerah Musi Banyuasin.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam. Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan. Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan,” ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka merampas satu unit handphone Android milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp200 ribu, lalu setelahnya pelaku dan korban sempat melakukan video call lalu pelaku minta “uang tebusan”.
“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu setel pakaian yang dikenakan tersangka sebagaimana terekam dalam video viral di lokasi kejadian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 365 KUHP lama) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara yang berat.














