BERITA TERKINIHEADLINE

Akhirnya, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Dilimpahkan ke PN Palembang

×

Akhirnya, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Dilimpahkan ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim limpahkan berkas perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI yang menjerat lima orang tersangka, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (10/11/2023).

Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar ini menjerat lima orang tersangka diantaranya, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Tjhayono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.

Tiba di PN Palembang tim Kejaksaan Kejari Muara Enim, menyerahkan lima berkas dan surat dakwaan, dan diterima langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Saat diwawancarai melalui Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara PT Bukit Asam (PT BA) pihaknya akan segera menetapkan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik BUMN ini yang menjerat lima orang tersangka tersebut.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp50 milyar akan diadili oleh 5 orang majelis hakim, selanjutnya untuk perkara PT BA ini, pimpinan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.

Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus akuisisi saham PT BA dan surat dakwaan atas nama lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Benar, berkas perkara lima tersangka dalam perkara akuisisi saham PT BA sudah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejari Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, selanjutnya kami akan menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim,” tegas Kasi Intel Kejari Muaraenim.

Dalam perkara dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.

Atas perbuatan para tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merupakan suatu korporasi, para tersangka dijerat melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Diketahui sebelumnya dua tersangka yakni Anung D Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, mengajukan upaya permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam, Tbk.

Namun dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH, menolak seluruhnya permohonan praperadilan kedua tersangka.