BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kawali Support Polda Sumsel Tangani Proses Hukum PT RMK

×

Kawali Support Polda Sumsel Tangani Proses Hukum PT RMK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sekumpulan aktivis terhimpun dalam koalisi Kawal lingkungan hidup Indonesia Lestari (Kawali) gelar aksi di Polda Sumsel, untuk mensupport petugas kepolisian dalam menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan, khususnya dilakukan PT RMK Energi di wilayah Palembang dan Muara Enim, Senin (13/11/2023).

“Kasus RMKE ini sudah beredar ditangani kepolisian, tapi sampai saat ini tidak pernah ada ujungnya. Ada penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan segala macam, tapi diketahui PT RMKE masih tetap beraktivitas,” jelas Ketua Umum Koalisi Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, kepada wartawan usai aksi.

Dikatakan Chandra Anugerah, institusi negara seperti KLHK dan Kementerian ESDM terkesan mandul untuk menindak PT RMKE. Disinilah peran Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumsel, bisa mewujudkan menegakkan hukum tindak pidana lingkungan terhadap PT RMKE.

“Menurut kami, kalau cuma dilakukan penyegelan, itu normatif sederhana saja, tidak ada yang menggigit dan menohok terhadap perusakan lingkungan dengan pidana UU Lingkungan, dalam UU ini direktur dan pemilik perusahaan bisa dipidanakan,” jelasnya.

Masih dikatakan Chandra, sejauh ini Polda Sumsel mengusut kasus perusakan lingkungan PT RMKE baru tahap penyelidikan. Memang banyak tahapan yang harus dijalani, baik sanksi administrasi, hingga kasus perdata.

“Tentunya kami Kawali berharap bisa dikenakan pidananya, karena untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan itu harus menangkap dan memeriksa pemilik perusahaan RMKE,” bebernya.

Terkait pidana lingkungan lainnya, Chandra menjelaskan ada sekitar 200 perusahaan di Sumsel tersebar di enam kabupaten kota di Sumsel, banyak yang melakukan pencemaran lingkungan.

“Tidak usah jauh – jauh, sepanjang sungai musi ada 20 perusahaan yang berdiri disini. Dimana mereka membuang limbahnya, kita harapkan mereka melakukan sesuai dengan SOP dalam membuang limbahnya,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan Kawali Sumsel, untuk menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup salah satunya yang dilakukan PT RMKE.

“Untuk perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana perusakan lingkungan yang disebutkan Kawali PT RMKE, pihaknya terus mengusutnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, namun untuk materi penyelidikannya tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Ditegaskan Putu, proses penyelidikan terhadap PT RMKE dalam kasus dugaan perusakan lingkungan, masih terus berjalan, silakan Kawali untuk mengawal dan memonitor proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Kami juga berharap kepada rekan- rekan dari Kawali, untuk membantu Polda Sumsel dalam proses penegakan hukum, khususnya lingkungan. Karena Kawali ini merupakan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup,” ungkapnya.