BERITA TERKINIHEADLINE

PN Palembang Telah Tetapkan Jadwal Sidang Dugaan Korupsi PTBA

×

PN Palembang Telah Tetapkan Jadwal Sidang Dugaan Korupsi PTBA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menetapkan Susunan majelis hakim untuk menangani berkas perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh Bukit Asam (PT.BA) melalui anak perusahaan PT BMI yang menjerat lima orang tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, Selasa (18/11/2023).

 

Saat diwawancarai melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Edi Pelawi SH MH mengatakan, untuk penanganan perkara dugaan korupsi Akuisisi saham PT.SBS oleh PT.BA melalui anak perusahaan PT.BMI yang nilai kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, maka Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menetapkan 5 orang hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

 

“Karena kerugian Negara diatas Rp 50 miliar maka majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi ini sebanyak 5 orang, dan akan diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH dan didampingi oleh empat majelis hakim anggota, dan jadwal sidang telah ditetapkan pada tanggal 17 November 2023 mendatang,” tegas Humas PN Palembang.

 

Dalam perkara dugaan korupsi ditubuh perusahaan milik negara BUMN ini menjerat lima orang terdakwa diantaranya, Anung D Prasetya sebagai mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, Tjhayono Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama, Milawarma sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016, dan tetdakwa Nurtima Tobing yang merupakan Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam Periode 2012- 2016 dan merupakan Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Pertambangan.

 

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut menjerat lima orang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merupakan suatu korporasi, para tersangka dijerat melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.