MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Dan KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024, hal ini disampaikan oleh Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Nalik kepada wartawan Rabu (22/11/2023).
lanjut kata Nalik, bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara.
“hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019,”sampainya.
Dikatakan Nalik, mereka yang pindah memilih akan masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS).
“Karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan ingin memberikan suara di TPS lain, “sampainya.
Dijelaskan Nalik, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan melalui PPS yang ada di Desa/Kelurahan atau PPK yang ada di tingkat Kecamatan atau melalui Kantor KPU Kabupaten/Kota daerah asal maupun tujuan.
“Pemilih membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih, “terangnya.
Selain itu, kata Nalik Kepada pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di tempat sesuai alamat KTP dan jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih silakan datangi petugas KPU setempat jika agar segera diproses.
“Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek kembali di portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU, “pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa pemilih yang dapat pindah memilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.
Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024 :
A) Datang Bawa Dokumen
Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya.
Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih.
Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah milih :
Alasan Pindah Memilih dan Dokumen Bukti Dukung
1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara;
Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan dan cap basah.
2) Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
Surat Keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan panti dan cap basah
4) Menjalani rehabilitasi narkoba;
Surat Keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan
6) Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
Surat keterangan belajar dari kampus / lembaga pendidikan di tandatangani dan cap basah
7) Pindah domisili;
Photo copy KTP-el dan/atau KK terbaru.
8) Tertimpa bencana alam; Surat dari BNPB, Kepala Desa/ Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9) Bekerja diluar domisili. Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah dan photo copy KTP-el dan/atau KK terbaru.
B) KPU Tentukan TPS
Setelah mendatangi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang dapat menampung pemilih tersebut, hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penumpukan pemilih pindahan dan kekurangan surat suara di satu TPS .
Pengurusan pindah memilih pada Pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019, dimana pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5 dari tempat asalnya.
Formulir A-Surat Pindah Memilih saat ini disiapkan dan diisi oleh KPU melalui Sistem Informasi data pemilih. Dalam formulir tersebut ada keterangan mencoblos di TPS mana, yang diisi oleh petugas KPU, sebab itu kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS-nya.
C) Urus Pindah TPS Sampai H-30
Proses pindah milih tersebut berlangsung sampai H-30 pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
1) Bekerja di tempat lain.
2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4) menjalani rehabilitasi narkoba.
5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) Pindah domisili;
8) Tertimpa bencana alam;
9) Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
D). Urus Pindah TPS Sampai H-7
Proses pindah milih berlangsung sampai H-7 pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 :
1. Pemilih yang sakit;
2. Pemilih yang tertimpa bencana;
3. Pemilih yang menjadi tahanan;
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. (*)














