MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Pajak Reklame, iklam baleho menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sah bagi kabupaten.
Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu mendampingi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan penertiban pajak reklame yang tidak membayar pajak, terhadap sejumlah spanduk iklan rokok dan provider jaringan yang tidak punya izin pemasangan.
“Giat ini dimaksudkan agar para pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus upaya meningkatkan kesadaran pembayaran pajak,” ungkap Azmiyansyah, S.I.P, Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (27/11/2023).
Dikatakan Azmy, pihaknya menurunkan dan mengamankan spanduk iklan rokok dan provider jaringan tanpa izin atau ilegal.
Giat Penertiban tersebut juga di inisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kapuas Hulu dan di Back up oleh Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu
“Setidaknya, ada dua sub agen provider jaringan yang didatangi oleh petugas dan dilakukan pendataan serta diberikan peringatan berupa teguran lisan agar bisa membayar Pajak Kekantor Bapenda Kabupaten Kapuas Hulu,” tegas Azmi.
Menurut Azmiansyah, dengan cara ini, hanya sebagian perusahaan yang tidak memperpanjang izin mereka dapat segera kita ketahui.
“Hal itu bertujuan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu melalui pajak reklame, iklam baleho dan lain sebagainya akan lebih meningkat untuk tahun 2024 ini nantinya,” bebernya.
Kemudian pihak Bapenda, menghubungi manajer perusahaan satu bulan menjelang berakhirnya izin pemasangan baleho maupun iklan tersebut.
“Dan apabila tidak ada tanggapan, maka pihaknya langsung kelapangan untuk menurunkan dengan melibatkan tim dari Satpol PP, ” pungkas Azmy.














