MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Tulungagung yang berprofesi sebagai penjual gorengan dan jenang campur mengalami luka-luka akibat dipukul dengan ranting kayu oleh seorang kakek berusia 60 tahun yang emosional.
Kejadian itu terjadi di rumah kakek berinisial WA di Perumahan Wisma Indah, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Sementara pasutri korban tinggal di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, dan sehari-harinya mereka menyewa teras rumah sang kakek untuk berjualan.
Peristiwa naas itu terjadi menurut Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mujiatno, pada Rabu (29/11/2023) lalu sekitar pukul 15.15 WIB.
“Istri pelapor (SS) hendak memasukkan stopkontak listrik ke dalam rumah pelaku setelah menutup warung, namun tidak berani karena kondisi basah dan takut tersengat listrik,” ujar IPTU Mujiatno dalam keterangan resmi yang diterima media online nasional mattanews.co, Sabtu (2/12/2023) Sore.
Kemudian, istri pelapor meminta tolong kepada pelaku agar mencabut dulu stopkontak agar tidak berisiko. Namun, setelah permintaan tersebut, pelaku malah membentak istri pelapor dan tidak mencabut stopkontak.
Mujiatno menambahkan, melihat istri pelapor dibentak oleh pelaku, pelapor menyampaikan agar pelaku tidak melakukan hal itu. Namun, pelaku semakin marah atas teguran dari pelapor (SS) dan langsung keluar rumah menuju arah pelapor dan istrinya yang berada di tepi jalan dekat gerobak mereka.
Saat mendatangi korban, pelaku membawa potongan ranting kayu yang sudah kering dan memukulkan kayu tersebut kepada pelapor dan istrinya hingga terjatuh.
“Kayu yang dipukulkan oleh pelaku tersebut mengenai kepala dan tangan pelapor, sedangkan istri korban dipukul di bagian kepala,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mujiatno menjelaskan bahwa beberapa warga yang lewat, termasuk istri pelaku, ikut melerai agar pelaku (WA) berhenti dan tidak memukul lagi.
“Akhirnya, pasutri korban berhasil menyelamatkan diri dari kemarahan WA dengan menjauh dan menuju ke ruang IGD untuk minta pertolongan medis,” terangnya.
Menurut Mujiatno, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di pelipis kiri, merasa sakit di bagian belakang kanan kepala, serta luka di jari kelingking kanan dan ibu jari kiri. Sedangkan istri korban mengalami memar dan luka di pipi kiri atas.
“Atas perlakuan dari pelaku WA, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru. Pelaku sudah diamankan dan bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya.















