Pakai Knalpot Brong, Petugas ‘Kandangkan’ 46 Unit Sepeda Motor

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Tindakan tegas aparat kepolisian, Satlantas Polrestabes Palembang dalam melakukan penindakan kendaraan menggunakan knalpot brong tidak main-main. Terbukti 46 kendaraan roda dua (Sepeda Motor_red) dikandangkan dari dua lokasi berbeda, karena tidak dilengkapi dokumen penting, serta menggunakan knalpot brong, Senin (11/12/2023).

“Benar, sesuai arahan dan program bapak Kapolrestabes Palembang, kita memberikan tindakan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong, baik itu roda dua maupun roda empat,” papar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, ketika diwawancarai wartawan.

Untuk giat malam minggu kemarin, lanjut Emil, pihaknya mengamankan sedikitnya 46 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Dari dua titik, giat hunting maupun razia di Jalan Soekarno Hatta dan Simpang DPRD Provinsi, anggota mengandangkan 46 kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen penting, menggunakan knalpot brong,” urainya.

Emil menjelaskan, selain diberikan tindakan tegas berupa tilang kendaraan, pemilik juga diwajibkan mengganti kendaraannya dengan knalpot standar.

“Jadi, kita memang mewajibkan pemilik kendaraan untuk hadir kesini, menganti knalpot kendaraannya dengan SNI, tentunya membayar denda, Briva. Pemilik kendaraan juga menyaksikan atau memotong knalpot kendaraannya sendiri, barulah dilampirkan untuk kepengurusan keluar kandang,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Emil menjelaskan, tindakan ini dilakukan untuk membudayakan masyarakat tertib dan menciptakan lingkungan dari kebisingan.

“Tentu kita semua berharap agar angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang menurun. Tercipta suasana kota yang nyaman, aman, tentram, jauh dari kebisingan,” tukasnya.

Pilihan Pembaca :  Limbah Pekerjaan TMMD Datangkan Rejeki Bagi Juremi

Pos terkait