BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terjerat Perkara Penyalahgunaan dan Penggelapan dalam Jabatan, Vera Divonis 4 Tahun Penjara

×

Terjerat Perkara Penyalahgunaan dan Penggelapan dalam Jabatan, Vera Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara penyalahgunaan dan penggelapan dalam Jabatan yang menjerat terdakwa Vera yang merupakan Kepala Purchasing (Pembelian) PT.Sutopo Lestari Jaya dan PT. Tedmond Indonesia, akhirnya divonis dengan pidana 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/12/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri terdakwa secara langsung untuk mendengarkan sidang hasil putusan.

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Vera telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan atas perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Vera dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Dalam perkara ini Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Vera dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Penuntut Umum dan tim penasehat hukum terdakwa Vera menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap.

Saat diwawancarai usai sidang Dedi Alex yang merupakan penasehat hukum PT.Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia menyatakan, mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Vera.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan jaksa dan kami menilai vonis tersebut sudah maksimal, untuk total kerugian sebenarnya dari hasil tim audit kami sebesar Rp2,6 miliar, tetapi dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian terbukti sebesar Rp1,5 miliar untuk dua perusahaan tersebut,” terangnya.