BERITA TERKININUSANTARA

JPU KPK Akan Tanggapi Secara Tertulis Keberatan Sarimuda

×

JPU KPK Akan Tanggapi Secara Tertulis Keberatan Sarimuda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Nota Keberatan (Eksepsi) dengan dakwaan, JPU KPK akan menanggapi secara tertulis terkait eksepsi tersebut, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar, yang menjerat terdakwa Sarimuda.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, menghadirkan terdakwa Sarimuda secara langsung didampingi oleh tim penasehat hukum sampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) dalm sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (Palembang) Senin (5/2/2024).

Saat diwawancarai usai sidang tim JPU KPK Eko Wahyu mengatakan, kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis terkait eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Sarimuda yang menyebutkan bahwa dakwaan kami tidak jelas dan tidak cermat, termasuk terdakwa tunggal dan ada pihak-pihak lain.

“Pernyataan penasehat hukum terdakwa Sarimuda, nanti akan kita tanggapi secara tertulis,”

Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Sarimuda periode 2019-2021, melalui tim penasehat hukumnya membacakan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kerugian negara sebesar Rp18 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam poin keberatannya, penasehat hukum Sarimuda menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.