BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pengemudi Positif, Honorer BPN Tabrak Ojol Hingga Meninggal Dunia

×

Pengemudi Positif, Honorer BPN Tabrak Ojol Hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terungkap, ternyata Dwiki Arief Samriano (29), warga Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Strada Triton, warna silver nopol BG 8107 JZ masih dalam pengaruh obatan terlarang. Pelaku ini menabrak Sepeda motor Beat Street warna hitam nopol 392/04 ADT, dikendarai Boni Irawan (33) driver ojol maxim dan Titin (45) hingga meninggal dunia, Selasa (20/2/2024).

Kejadian naas ini berawal saat sama-sama berada di jalan yang sama, Jalan Kolonel H Burlian, depan TokonKevin Motor Sport Palembang, Sabtu (17/2/2024) pukul 04.45 WIB.

“Hasil lab menunjukkan, kalau pelaku positif mengkonsumsi obat terlarang. Namun, kali ini kita fokuskan peristiwa laka lantasnya dulu, namun tetap kami akan kembangkan perkara lainnya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra dan Kasi Humas, Kompol Eviel saat press release.

Kapolres menjelaskan, awalnya anggota mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi pelakunya. Berkat ada barang bukti yang tertinggal dilokasi, ditambah saksi dilapangan, anggota mendapat sedikit gambaran.

“Kendati kami mengalami kesulitan dalam mengambil keterangan saksi, kondisinya tuna wicara, kami sukses mengenal jenis kendaraan pelaku. Dengan berkoordinasi dengan anggota Samsat, kami berhasil mengidentifikasi jenis mobil dan plat, serta pelakunya. Berselang beberapa hari, barulah pelaku dijemput paksa polisi, Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Kapolrestabes menambahkan, jenis mobil yang digunakan pelaku ini milik pemda Banyuasin.

“Pelaku ini masih berstatus honorer BPN Banyuasin. Dia menggunakan mobil dinas tersebut untuk operasional kerja. Dan menurut pengakuannya, saat kejadian pelaku hendak pulang ke rumahnya di Mandi Api. Ditengah perjalanan, dirinya menabrak sepeda motor dan menyeret hingga beberapa meter. Korban sendiri dievakuasi warga ke rumah sakit terdekat, namun ternyata sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun, atau denda Rp 12 juta.