MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT.Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Saksi Adechart dari tim kuasa hukum terdakwa, Jum’at (24/2/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dan menghadirkan 4 orang saksi diantaranya, Jefri Mulyono selaku Mantan Direktur PAMA, Desman PL Tobing selaku dari Akuntan Publik, FX Sigit Senior mantan Manager Pengadaan PT.BA, dan saksi Ulil Fahri.
Saksi meringankan (Adechart) Jefri Mulyono dan merupakan mantan Direktur PAMA yang dihadirkan dari pihak PT.BA saat memberikan keterangannya mengatakan, Akuisisi saham adalah untuk potensi perkembangan batubara ke depan.
“Akuisisi PT.SBS menurut saya sangat tepat karena mampu mengurangi persentase pembayaran jasa pertambangan dan mampu menekan PT.PAMA yang tidak mau mengurangi biaya produksi jasa pertambangan, karena tidak serta merta PT.BA bisa mengusir PT.PAMA karena telah mengakar,” tegas Jefri.