MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan perkara korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT.BA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari tim penasehat hukum terdakwa, Senin (26/2/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi empat hakim anggota, dihadiri para terdakwa dan menghadirkan Saksi meringankan mantan Investigator BPKP Sumsel yaitu Ulil Fahri dan Ahli keuangan yaitu Siswo Sujanto.
Dalam kesaksiannya Ulil Fahri menerangkan, Kejati Sumsel awalnya meminta BPKP Provinsi Sumsel menghitung kerugian negara terkait dengan penyidikan yang dilakukan terhadap akuisisi PT.SBS.
Namun setelah Kejati Sumsel dua kali melakukan ekspos di kantor BPKP Provinsi Sumsel, pada Januari dan Juni 2023, BPKP Provinsi Sumsel tidak dapat menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan.