BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

2 Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Mati olah JPU

×

2 Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Mati olah JPU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ,PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat perkara pembunuhan terhadap korban Muhamad Abadi, yang merupakan adik kandung Bupati Muratara, yang menjerat Dua orang terdakwa yaitu Arwandi dan Ariansyah, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana mati, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dihadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH.

Dalam amar tuntutan JPU Kejati Sumsel, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menuntut agar majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati,” terang JPU saat bacakan tuntutan untuk para terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam waktu 7 hari ke depan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula, saat saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri, selanjutnya saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden datang kerumah Panit dan saat itu saksi Deki melihat Terdakwa ll Arwandi datang sendiri, selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambang Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama, lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, dan lalu Terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit.

Dikarenakan pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum Muhamad Abadi menegur Terdakwa ll Arwandi dengan berkata, Arwandi tolong keluar karena kamu disini tidak diundang untuk pembahasan disini untuk internal tim saja, mendengar pernyataan korban tersebut lalu dijawab oleh Terdakwa ll Arwandi, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku disini, lalu dijawab oleh korban almarhum Muhamad Abadi, tolong keluarlah ini internal kami saja.

Mendengar ucapan korban almarhum Muhamad Abadi, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata kata kotor, mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar tersinggung, kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.

Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki, dengan kalimat tunggulah kalian.

Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi Panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu baru pulang dari kebun, terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiaya oleh korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki, mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki.

Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan didalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah, sekitar pukul 20:00 Wib terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi sampai di rumah saksi Panit, kemudian terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki dengan, kata kata, oi Abadi, Deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian, sambil menendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi Panit hingga patah

Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, korban almarhum Muhamad Abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan, mmelihat korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki keluar dari rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam parang panjang yang berukuran 40 Cm yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah, terdakwa ll Arwandi juga langsung mengambil parang panjang yang ukurannya 70 cm meter didalam bagasi mobil.

Selanjutnya terdakwa l Ardiansyah langsung mendatangi saksi Deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi Deki sehingga terluka dan saksi Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri, sedangkan terdakwa l Ardiansyah mengejar korban almarhum Muhamad Abadi mengunakan satu buah senjata tajam parang panjang ukuran 40 Cm kebagian tubuh korban almarhum Muhamad Abadi, kearah lengan tubuh sebelah kiri, punggung secara berulang kali sehingga terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga korban almarhum Muhamad Abadi lemah, kemudian korban memeluk terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa l langsung menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali, akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh.

Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa l Ardiansyah terhadap korban almarhum Muhamad Abadi, mendatangi terdakwa l Ardiansyah berusaha untuk mererai, kemudian terdakwa l Ardiansyah memanggil terdakwa ll Arwandi mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, lalu terdakwa ll Arwandi datang dengan membawa satu buah senjata tajam parang panjang, ukuran 70 cm, melihat almarhum Muhamad Abadi sudah tergeletak di lantai, dengan rasa dendam terdakwa ll Arwandi langsung menyerang menggunakan satu buah parang panjang yang ukuran 70 cm secara berulang ke bagian kepada dan wajah almarhum Muhamad Abadi sehingga mengeluarkan banyak darah

Kemudian terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi pergi meninggalkan rumah saksi Panit, selanjutnya korban almarhum Muhamad Abadi dibawah ke puskesmas Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara oleh saksi Antonius, saksi Dedi, saksi Dede Komala, saksi Sandi, tubuh korban almarhum Muhamad Abadi banyak sekali luka robek sehingga korban meninggal dunia.