BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Tanah di Desa Gedangan, Seret Nama Sekda Tulungagung

×

Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Tanah di Desa Gedangan, Seret Nama Sekda Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah terjadi di Desa Gedangan, menyeret nama Mantan Camat Karangrejo tahun 2009 Drs TH, M.Si., saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Pernyataan itu dikatakan oleh Suhadi Kuasa Hukum dari Aminin warga Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, seusai mendampingi kliennya melaporkan ke Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur, Rabu (6/3/2024) Sore.

“Kami mendampingi klien saudari Aminin warga Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo melaporkan tentang adanya dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah ke Polres Tulungagung,” ucap Suhadi dihadapan awak media.

“Perkembangan selanjutnya ada dugaan pemalsuan surat yang objeknya berupa buku C Desa dan kedua akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Kecamatan Karangrejo tahun 2009,” imbuhnya.

Suhadi menambahkan perkara ini berawal saat kliennya mendatangi Balai Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo guna meminta salinan buku C Desa, alangkah terkejutnya setelah diteliti itu isinya disinyalir tidak benar.

“Kronologisnya sekitar bulan Februari 2024 lalu kliennya mendapatkan foto copi Buku C Desa yang ternyata isinya setelah diteliti itu diduga tidak benar. Kemudian mintalah Kepada Desa dan dimediasi bersama perangkat serta disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas berikut dari stakeholder terkait,” terangnya.

“Dalam mediasi yang dilaksanakan pada Senin, 4 maret 2024 lalu justru berkembang dugaan pemalsuan akta yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Karangrejo pada tahun 2009,” sambungnya.

Menurutnya, kalau pejabat PPAT di Kecamatan Karangrejo pasti itu seorang Aparatur Sipil Negara, dan biasanya dijabat oleh Camat, tetapi Notaris juga bisa berperan sebagai PPAT. Kendati begitu dalam konteks perkara ini yang membuat adalah Camat saat itu (tahun 2009) dijabat oleh Drs. TH, M.Si.

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan ia mendampingi kliennya melaporkan perkara ini ke Polres Tulungagung tentunya berkeinginan meluruskan suatu perkara. Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi namun begitu tidak ada titik temu dan solusi penyelesaian perkara tersebut. Maka sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum yang hidup di negara hukum, tentunya pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum diantaranya melaporkan perkara ini ke Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti.

“Tentu sanksi pidana tentang dugaan penyerobotan tanah dan satunya itu dugaan pemalsuan akta tanah itu bermacam-macam. Nanti hasil dari penyelidikan dan penyidikan akan diketahui mana yang tepat untuk pasal dan ancaman hukumannya berapa. Kalau saat ini saya masih memberikan gambaran terkait adalah penyerobotan tanah dan pemalsuan akta tanah. Adapun pengertian pemalsuan itu bisa jadi secara fisik surat yang dipalsukan bisa juga isinya tidak benar atau dari pihak-pihak yang ada disitu ternyata misalnya tidak menandatangani tapi disitu ada tanda tangannya hal ini bisa dikategorikan pemalsuan,” katanya.

Menurut Suhadi, kliennya itu memiliki keseluruhan luas tanah seluas 1.625 Meter persegi (M2), tapi dari perkembangan pemeriksaan masih ada tambahan lagi.

“Tapi untuk awal 1.625 M2, sedangkan dugaan tanah yang diserobot itu 925 M2, tapi tampaknya ada masih perkembangan lagi. Sehingga kliennya itu mengalami kerugian tentu tanah yang menjadi haknya itu sudah beralih ke orang lain. Maka hal ini yang ingin kami luruskan,” bebernya.

Lebih dalam Suhadi memaparkan dalam suatu tindak pidana itu yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi tindak pidana tidak hanya pelaku, tapi yang turut serta melakukan dan yang membantu melakukan atau menyuruh melakukan itu bisa semua.

“Nanti dalam penyelidikan dan penyidikan akan diketahui apakah ada pihak-pihak itu kalau memang benar tentu saja akan dijadikan sebagai pelaku, pembantu, sebagai turut serta atau yang menyuruh,” paparnya.

“Pada intinya, jabatan apapun yang sekarang diemban oleh pihak-pihak yang kami laporkan tidak masalah karena semua pihak bersamaan kedudukan dalam hukum baik itu Bupati, Sekda, Camat, petani, dan pedagang adalah sama,” pungkasnya.