BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Bupati Kapuas Hulu : Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Kapuas Hulu

×

Bupati Kapuas Hulu : Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

* Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Tahun 2024

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, menggelar kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPh tahun 2024, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Kamis (7/3)

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Wakil Bupati, Wahyudi Hidayat, Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, S. Sentot Wardoyo bersama rombongan dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau Rabitha Alam.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, karena mengingat pentingnya pajak untuk pembangunan, sehingga pelayanan umum, ekonomi, ketertiban dan keamanan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, perlindungan lingkungan hidup, pariwisata, keagamaan, perumahan fan fasilitas umum bisa dinikmati masyarakat.

“Pelaporan SPT tahunan merupakan bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas setiap penyelenggara negara dan merupakan alat kontrol bagi setiap instansi pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” terang Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Dikatakan Bupati, ini merupakan momen penting yang menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan ketaatan terhadap kewajiban perpajakan.

“Kami selaku pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan setiap tahun,sehingga tidak ada lagi wajib pajak khususnya ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Bupati.

Bupati menghimbau, seluruh wajib pajak khususnya jajaran ASN di Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun 2023 paling lambat 31 Maret 2024 serta melakukan pemadanan NIK NPWP sebelum 01 Juli 2024 mengunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

“Dikesempatan ini juga kami mendukung KPP Pratama Sintang dalam membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) dalam mewujudkan peningkatan mutu pelayanan serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang ke Bumi Uncak Kapuas,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau Rabitha Alam mengatakan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Tahun 2024 dilaksanakan bersama Bupati dan Wakil Bupati selaku Pimpinan Daerah, beserta Forkopimda dan para Pimpinan OPD se-Kapuas Hulu.

“Dengan tujuan agar para pimpinan daerah dan pejabat publik menjadi role model dan panutan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih awal dan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31. Maret 2024,” tutur Rabitha Alam saat dihubungi wartawan ini.

Selain itu, lanjut Rabitha, dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024 sebelum tanggal 31 Maret 2024.

“Serta melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 1 Juli 2024, agar dapat mengakses seluruh layanan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” terang Rabitha.

Ia berharap kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPh ini dapat dilaksanakan rutin setiap tahunnya, untuk meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan rutin setiap tahunnya untuk meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya.