BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kepiting Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kepiting Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

* Tersangka Suadi Ditahan 20 Hari Kedepan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang kepiting, yang dijerat tersangka Suadi (43), warga Desa Pagar Bulan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel sudah masuk P21 tahap II. Tersangka pun langsung diserahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (13/3/2024).

“Benar, ini sudah P21 tahap II. Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan,” papar Jaksa Penuntut Umum, Prita Sari, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Prita Sari menjelaskan, nantinya akan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo.

“Jika waktu sudah dilalui, tersangka akan kita limpahkan ke Lapas Pakjo,” ujarnya.

Tersangka Suadi, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang operasional nelayan menangkap kepiting sebanyak Rp 25 juta, milik Asmadi, saat berada di Banyuasin, Sumsel, pada tanggal 13 November 2023 lalu.

Sekilas kronologis, tersangka ini diduga melakukan penggelapan uang operasional tiga nelayan sebesar Rp 25 juta yang diberikan korban. Belakangan, ketiga nelayan tersebut, mengkonfirmasi uang operasional tersebut. Dari sanalah terungkap uang operasional belum disampaikan, dengan terpaksa korban mengantikan uang operasional ketiga nelayan tersebut.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) korban, M Aminuddin. S.H, M.H, memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Palembang dan Polda Sumsel.

“Kami patut apresiasi kinerja kejaksaan dan Polda Sumsel. Mereka telah menetapkan P21 tahap II, artinya berkas dan tersangka telah dilimpahkan. Ditambah lagi, pihak kejaksaan telah memerintahkan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pakjo. Ini membuat lega klien kami (Asmadi_red),” ungkapnya.