BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sekretaris dan Bendahara KORPRI Resmi Ditahan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuasin

×

Sekretaris dan Bendahara KORPRI Resmi Ditahan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuasin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, yaitu Bambang Gusriandi dan Mirdayani, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, Kamis (14/3/2024)

Kedua tersangka oknum Sekretaris dan Bendahara tersebut tersebut ditahan ol h Pidsus Kejari Banyuasin, karena terjerat dalam perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023 yang lalu.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Hendy Tanjung selaku Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, dirinya membenarkan terkait tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi KORPRI.

“Kedua tersangka adalah Sekretaris KORPRI BG dan Bendahara KORPRI Banyuasin MY, tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023,” tegas Hendy.

Hendy juga menjelaslan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023.

Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Ke Satu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.