NUSANTARA

DP3AP2KB Fakfak Sosialisasikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Distrik Kayauni

×

DP3AP2KB Fakfak Sosialisasikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Distrik Kayauni

Sebarkan artikel ini

Reporter : Mokhsen

FAKFAK, PAPUA, Mattanews.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak melaksanakan sosialisasi perlindungan dan pemenuhan hak anak di Distrik Kayauni, Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, Jumat (18/10/2019).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Distrik Kayauni Paskalis Rahangmetan SE yang dalam arahannya berharap agar peserta yang mengikuti sosialisasi bisa dapat mengikuti dengan baik serta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapatkan dalam kehidupan berumah tangga. “Serta juga dapat mengingatkan kepada masyarakat disekitar dalam kehidupan sehari hari,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh puluhan masyarakat yang terdiri dari tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan juga tokoh perempuan dari keterwakilan masing masing kampung di Distrik Kramongga.

Dikesempatan itu juga dua kepala seksi yang hadir dalam memberikan sosialisasi diantaranya Ruhaya La Abu Kena S.STP dan Faizah SE.

Ruhaya La Abu Kena dalam penyampaiannya menuturkan bahwa, sesuai UU No 35 tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masi ada didalam kandungan.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama Faizah yang juga sebagai narasumber mengungkapkan bahwa, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah.

Faizah juga menjelaskan, setia anak wajib untuk mendapatkan identitas diri sejak dilahirkan.

“Ya, anak itu mempunyai hak untuk mendapatkan akte kelahiran, sehingga hal demikian menjadi kewajiban dan tanggung jawab orang tua,” ucapnya.

Dikesempatan itu juga Faizah mengungkapkan bahwa, sesuai UU No 35 tahun 2014 juga di sebutkan bahwa, orang tua berkewajiban, mengasuh, memilihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, juga memberikan asupan makanan yang baik dalam pertumbuhan anak.

Editor : Anang