BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Masuk Tahap II

×

Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap tersangka ZT, sebagai Kuasa Penjual, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, Rabu ( 24/4/2024).

Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

“Jadi, tersangka akan kita lakukn penahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Vanny menjelaskan, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.”

“Sebelumnya, dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW. Kini tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, perkembangan perkara akan segera kami kabarkan kepada awak media,” ungkap Vanny.

Vanny menguraikan, modus operandi yang dilakukan tersangka EM, tidak lain memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

“Tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97, dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan. Dan berdasarkan akta tersebut, tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” ujarnya.

Vannya melanjutkan, setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

“Penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tukasnya.