BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

MA Nyatakan Tabroni Tidak Terbukti Lakukan Korupsi

×

MA Nyatakan Tabroni Tidak Terbukti Lakukan Korupsi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Langkah hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan putusan dan menyatakan terhadap mantan terpidana dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten OKI, Tabroni Perdana (52). Tabroni dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.

Dalam putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI, nomor 83 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Januari 2024, menyatakan terpidana Tabroni Perdana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terpidana dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Saat dikonfirmasi melalu penasehat hukum Tabroni yaitu Apriansyah SH mengatakan, point penting dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon PK atas nama terpidana Tabroni Perdana.

“Point penting menyatakan, membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 2023, dan menyatakan terpidana Tabroni Perdana bin Ahmad Damiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskan terpidana dari semua dakwaan penuntut umum, sedangkan yang terakhir adalah memulihkan hak, harkat, martabat serta nama baiknya,” urainya.

Apriansyah menjelaskan, perkara klien kami di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berdasarkan putusan majelis hakim, menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pihak Kejaksaan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kami sebagai termohon Kasasi akhirnya dinyatakan ditolak, selanjutnya kami melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan Alhamdulilah berdasarkan putusan, PK kita dikabulkan Mahkamah Agung. PK ini merupakan putusan terakhir, putusan tertinggi di MA,” terangnya.

Apriansyah melanjutkan, bahwa perjalanan perkara ini, dimulai dari bulan Januari 2022 dari tingkat Kejari OKI, sampai putusan PK di MA, tanggal 25 Januari 2024, jadi perkara ini memakan waktu selama 2 tahun.

“Saat ini klien sudah dibebaskan dari Rutan Kayu Agung OKI, namun untuk status pekerjaanya PNS di Kabupaten OKI sudah diberhentikan oleh BKD OKI, kami berharap hak klien kita ini, bisa dipulihkan pekerjaannya sebagai PNS kembalikan, kemudian hak-hak lainnya, seperti gaji yang di tahan oleh Pemkab OKI supaya bisa serahkan kepada klien kami.,” urainya.

Kami sangat optimis dan kami akan tetap memperjuangkan hak-hak klien agar bisa dikembalikan.

“Namun apabila pihak dari instansi di Kabupaten OKI, tidak melaksanakan putusan tersebut maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN, terkait hak-hak pekerjaan klien kami yang sebelumnya menjabat sebagai PNS, terakhir itu beliau menjabat Kabid di Dinas Perkebunan dan Peternakan di Kabupaten OKI,” jelasnya.

Apriansyah mengingatkan, bahwa awalnya perkara ini, kliennya Tabroni Perdana sebagai PNS dan PPK, terkena tuduhan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten OKI. Dalam pengadaan 220 ribu bibit siap tanam. Dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar tahun 2019.

Terpidana dituntut JPU selama 1 tahun 3 bulan, namun akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan, bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.