MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Kepolisian Polres Banyuasin masih terus melakukan proses hukum, terkait laporan dugaan perkara penipuan yang menyebabkan Pelapor H.Andi Aming mengalami kerugian ratusan juta, Jum’at (11/5/2024).
Laporan perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian tersebut, resmi dilaporkan pada tanggal 19 Maret 2024 yang lalu, dengan nomor : LP/8/298/1FI/2024/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, atas kasus dugaan penipuan.
Lani Nopriansyah SH, selaku tim kuasa hukum pelapor mengatakan, hari ini saya kembali datang ke Polres Banyuasin untuk mendampingi klien kami H.Andi Aming.
“Saya mendampingi klien saya, kerana klien saya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban penipuan,” tegas Lani.
Lani juga menyampaikan, selain Klien kami, pihak penyidik Polres Banyuasin juga memeriksa tiga orang saksi lain yang tak lain adalah terlapor.
Kejadian dugaan penipuan yang dialami oleh pelapor, H Andi Aming, berawal Rabu 8 Juni 2011 di wilayah Desa Sebubus Kec.Air kumbang Kab.Banyuasin.
Awalnya Terlapor Amirudin, Musa, Ay, Hasan beserta Saksi Mansyur, menawarkan saya kebun sawit berupa plasma dengan harga perkapling Rp 15 juta, kemudian terlapor Amirudin dan Dkk berserta Saksi Mansyur menunjukan kebun sawit berupa plasma yang akan dijual.
Setelah melihat kebun sawit plasma yang ditunjukan oleh terlapor, sayapun percaya dan langsung melakukan pembayaran, pertama untuk saudara Musa pada tanggal 08 Juni 2011, pembayaran sebesar Rp 30 juta, dan dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2015 saya kembali melakukan pembayaran sebesar Rp 60 juta.
Dilanjutkan untuk saudara Amirudin saya melakukan pembayaran pada tanggal 08 juni 2011 sebesar Rp 30 juta, kemudian untuk saudara Ay saya melakukan pembayaran pada tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya untuk saudara Hasan Pada tanggal 08 Juni 2011 saya melakukan pembayaran sebesar Rp 30 juta.
Setelah saya melakukan pembayaran, saat itu saya diberikan surat berupa sertifikat, kebun sawit plasma tersebut, namun surat yang telah diberikan kepada saya, dipintah kembali oleh terlapor Amirudin dengan alasan akan diperbaiki.
Saya sudah menanyakan berkali-kali kepada saudara terlapor Amirudin, karena sampai saat ini surat sertifikat kebun sawit plasma tersebut belum ada penyelelesaian, bahkan dengan bermacam alasan terlapor tidak mau mengembalikan sertifikat tersebut.
Merasa dipermainkan dan ditipu oleh terlapor, akhirnya saya melaporan dugaan penipuan ke pihak yang berwajib guna di proses.
“Semoga terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku, karena kerugian yang dialami oleh klien kami tidak sedikit,” tutup Lani.














