MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Seorang Perempuan, RY (18) melaporkan Ketua KPU Labuhanbatu, ZSP ke Polres Labuhanbatu, lantaran diduga melakukan penganiayaan, di Jalan Padang Bulan GG PGRI, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (15/05/2024).
Dihadapan petugas, RY mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 14 Mei 2024, pukul 17.00 WIB, saat RY dibonceng kakaknya RD melintas jalan dari Padang Bulan dengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba anak ZSP berlari menyebrangi jalan.
Melihat hal tersebut, RD yang mengendarai sepeda motor terkejut dan tidak kontrol hingga mengenai anak ZSP, melihat hal tersebut RD menghentikan sepeda motor.
Setelah berhenti ZSP datang dari arah belakang dan langsung menendang badan bagian belakang RY, dengan menggunakan kakinya yang sedang pakai sepatu.
“Akibat dari tendangan bagian punggung saya memar dan sakit pada tulang belakang,” tutur RY.
RM menjelaskan, RD dan orang tuanya sudah datang ke rumah ZSP, untuk melihat dan memastikan kondisi anak ZSP, serta memberikan menyampaikan permohonan maaf kepada ZSP dan keluarganya.