MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasus persetubuhan yang dilakukan “KVN” (31) terhadap “IND” (17), yang terjadi beberapa bulan lalu di kediamannya di Desa Sungai Uluk, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah memasuki tahap dua.
Berkas perkara dalam kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing.
“Hari ini kasus ini sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu ke pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” ujar Iptu Rinto Sihombing, Senin (20/05/2024) kemarin.
Dikatakan Rinto, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 81 Jo pasal 76D atau pasal 82, pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.