MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, yaitu Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang terjerat perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana KORPRI di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi), Kamis (6-6-2024).
Nota keberatan tersebut disampaikan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin, yaitu Hendri Umar Adikusuma dan tim, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrianti SH MH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.
Point yang disampaikan oleh Hendri Umar sel akun penasehat hukum terdakwa Mirdayani mengatakan, bahwa sebagaimana disebutkan dalam PP.No.60 tahun 2008 sudah jelas yang berbunyi, terhadap hasil pengawasan wajib disampaikan ke Bupati Banyuasin atau kepala daerah.
“Tetapi faktanya, dakwaan tersebut tidak menyebutkan hasil dari pemeriksaan Inspektorat belum diterima, baik dari terdakwa Mirdayani atau pun kepala daerah, dalam poin eksepsi tadi, kita sebutkan ketua Korpri Banyuasin, kami nyatakan dakwaan atau perkara aquo ini, merupakan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana korupsi, apa yang dilakukan terdakwa Mirdayani murni administrasi, kesalahan dalam pengeluaran keuangan serta seharusnya yang paling bertanggung jawab ini adalah ketua KORPRI,” urai Umar.
Anehnya dalam dakwaan jaksa penuntut, ketua KORPRI justru tidak dimintai pertanggung jawaban, makanya kami dalam dakwaan minta ditambahkan, karena kurang pihak, sebab yang bertanggung jawab penuh itu seharusnya Hasmi selaku Ketua Korpri Banyuasin pada saat itu, selain sekertaris dan bendahara.
“Sehingga kami berharap, eksepsi klien kami Mirdayani diterima dan dikabulkan, karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin masih wewenang pengawas dari Kabupaten Banyuasin atau ranah Inspektorat, karena hasil audit belum jelas, belum disampaikan ke Bupati, belum waktunya masuk ke JPU Kejari Banyuasin,” urainya.
Jadi kami menyatakan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejari Banyuasin kurang pihak, karena semua tanggung jawab, ada di Ketua KORPRI Banyuasin, sedangkan dalam perkara ini ketua KORPRI sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka, lepas tanggung jawab dalam hal ini, sedangkan yang ditetapkan tersangka dan terdakwa hanya sekertaris dan bendahara saja.
“Sedangkan semua keputusan pencarian pengambilan uang, harus disetujui ketua KORPRI Banyuasin, sementara itu ketuanya tidak termasuk dalam hal ini, disini kami merasa keberatan, poin pertama, menapa yang bertanggung jawab tidak dijadikan tersangka, poin kedua, inikan kesalahan administrasi bukan korupsi,” tegasnya.
Harapannya, perkara ini berkaitan dengan kesalahan administrasi dan sudah diselesaikan.
“Kami berharap, perkara ini bebas, bukanlah perkara tindak pidana korupsi , namun murni kesalahan administrasi,” tegasnya.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sendiri, mendakwa terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.
Dalam dakwaan perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta, namun semuanya telah dikembalikan oleh kedua terdakwa, bahwa tindakan terdakwa 1 Bambang Guariandi sebagai sekertaris KORPRIdan terdakwa 2 Mirdayani selaku Bendahara KORPRI Banyuasin, didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Yang telah menggeluarkan dana kas KORPRI tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin, tidak dikelola dengan tertib, tranparan dan bertanggung jawab.














