BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Erlin Hardi Kukuhkan 171 Orang Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades

×

Erlin Hardi Kukuhkan 171 Orang Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Pejabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi ST, bersama istri Agustina Sri Rejeki S.Pd Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas, menghadiri pelaksanaan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tahun 2024 Se Kabupaten Kapuas. Pada momen itu nampak hadir juga Komandan Kodim 1011 KLK Kapuas Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto bersama dengan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, beserta Porkofimda Kapuas dan kepala OPD Kapuas. Dengan memgambil tempat di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas tepatnya Rabu 19 Juni 2024 pagi.

Dalam momen itu Pejabat (PJ) Bupati Kapuas Erlin Hardi menuturkan, pengukuhan 171 orang Kepala Desa Se Kabupaten Kapuas telah sesuai atas perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa terkait penambahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun yang semula 6 tahun.

“Pengukuhan masa jabatan kepala desa itu sesuai pasal 39 ayat (1) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 Desa,” ucapnya.

“Yang mana salah satu point pentingnya adalah Kepala Desa memegang jabatan 8 (Delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan tercantum.juga dalam pasal 118 huruf e undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa berbunyi pada saat undang – undang ini berlaku dalam arti kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat di perpanjang sesuai ketentuan undang- undang ini yakni undang- undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa ini,” tambah Erlin Hardi.

Orang nomor satu di Kota Air ini membeberkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu jiga sudah mendapat izin dan restu dari Muhammad Tito Karvian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Artinya kita tidak diragukan lagi atas keabsahan pengukuhan rekan-rekan kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan mereka tersebut. Pj Bupati Kapuas berharap terhadap 171 Kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya hari ini. Sejatinya dalam melaksanakan tugasnya sesuai amanah yang dipercayakan masyarakat pada mereka, sudah sepantasnya dan wajib meningkatkatkan daya saing dalam hal pembangunan di desa masing-masing. Dikarenakan saat sekarang ini seluruh desa mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, dengan anggaran melalui ADD dan DD yang nominal selalu bertambah setiap tahunnya.

Maka atas dasar dukungan kucuran anggaran baik dari APBN maupun dari APBD dari pemerintah itu, seyogyanya para kepala desa berlomba-lomba membangun desanya masing-masing.

“Jika itu dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur juga undang-undang yang digaungkan pemerintah selama ini maka dapat dipastikan perekonomian masyarakat setempat akan naik dengan sendirinya,” harap Pj Bupati Kapuas.

Terpisah Budi Kurniawan S,sos M,si menguraikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa saat ini telah sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa atas perubahan undamg-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Maka atas dasar dan amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024 itu wajib dilakukan pengumuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun dari sebelumnya 6 (Enam) tahun masa jabatan kepala desa. Juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI salah satu poin pentingnya bahwa pemerintah mulai dari provinsi dan kota maupun pemerintah kabupaten. Wajib memfasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya paling lambat akhor Juni 2024 guna dilaporkan kepada Kemendagri RI.

Maka atas dasar amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut sambung Budi sapaan akrabnya Kadis PMD Kapuas, terlaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan untuk 171 orang kepala desa hari ini. Dirinya berharap pada kepala desa yang sudah dikukuhkan hari ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya atas amanah yang diberikan masyarakat padanya, sebaik dan semaksimal mungkin dalam hal melayani warga masyarakat dalam wilayahnya masing-masing. Dengan harapan seluruh kades yang ada di Kabupaten Kapuas, mampu meningkatkan daya saing dalam semua lini dalam pembangunan dan kemajuan desa tempat mereka bertugas masing-masing.

“Sebab desa adalah ujung tombak dan salah satu indikator keberhasilan pembangunan dalam suatu daerah atau tatananan pemerintahan,” tutup Budi Kurniawan Kadis PMD Kapuas.(*)