MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C, di Hotel Montana, Kamis (20/06/2204).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembinaan untuk para pelaku usaha, khususnya hotel, resto dan kafe dalam penjualan minuman beralkohol (Minol)
“Kami memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang sekiranya menjual minuman beralkohol. Tujuannya agar para pelaku usaha ini mengerti, usaha yang melibatkan minol itu ada aturan yang harus ditaati,” terang Eko.
Pria yang akrab dipanggil Eko Shah ini mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polresta Malang Kota serta jajaran terkait seperti Dinas Perijinan untuk pemantauan (controlling) menerapkan ijin usaha minol.
“Kami bekerja sama dengan Polresta Malang Kota dan pihak terkait lainnya untuk melakukan kontrol usaha yang melibatkan minol ini. Karena, usaha minol ini ada aturannya dan harus dipertegas,” ungkapnya.
Selain itu, Diskopindag juga akan menindak tegas para penjual minol yang tidak berijin, seperti di beberapa toko-toko di Kota Malang.
“Target kami masih hotel, kafe, dan resto. Untuk toko masih belum. Karena sampai hari ini, kami melihat di masyarakat masih banyak sekali yang menjual minol tidak berijin atau ilegal. Nantinya, kami akan melakukan operasi bersama jajaran samping,” tegas Eko.
“Ini tugas pemerintah untuk hadir di tengah-tengah kota yang besar seperti Malang ini untum melakukan pengawasan secara rutin. Kami harus melindungi dan menjaga masyarakat, jangan sampai ada minuman yang membahayakan jiwa mereka,” imbuh Eko.
Kepala Diskopindag Kota Malang berharap, para pelaku usaha yang menjual minol, khususnya hotel, kafe, dan resto dapat melengkapi ijin dan berkoordinasi kepada pihak terkait.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian usaha dari pemerintah kota untuk meminimalisir peredaran minuman ilegal.
“Silahkan koordinasi mengurus ijin lengkapnya ke pemerintah kota melalui Diskoperindag dan perijinan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai menjual minuman yang ilegal dan sangat berbahaya untuk para konsumen. Pemerintah wajib untuk melindungi konsumen dari penjualan minuman ilegal tersebut,” tukasnya.














