* Terkait Perselisihan Antara Kampus Kader Bangsa dengan Mantan Dosen Tetap
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjawab sudah penyebab pihak Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) tidak hadir dalam mediasi kedua yang digelar Disnaker Kota Palembang, dalam membahas perselisihan antara UKB dan mantan dosen tetap, Dr Connie Pania Putri SH MH, Kamis (20/6/2024).
Menurut Penasehat Hukum (PH) UKB, Titis Rachmawati menjelaskan, ketidakhadiran pihaknya dalam mediasi kedua tersebut dikarenakan kepadatan aktifitas.
“Kebetulan sekali, hari ini Tim kuasa hukum UKB berhalangan hadir karena sibuk dalam persidangan, sehingga tidak bisa menghadiri mediasi kedua yang digelar Disnaker Kota Palembang,” ungkap Titis Rachmawati, ketika dihubungi wartawan Online Mattanews.co.
Titis menjelaskan, salah satu kesalahan fatal sehingga pihak kampus mengambil tindakan tegas pemberhentian sebagai dosen tetap, tidak lain plagiat.
“Plagiat, itu salah satu kesalahan fatal yang dilakukan Dr Connie Pania Putri SH MH. Untuk yang lainnya, nanti akan kami bukakan di persidangan saja,” urainya.
Mengenai keputusan sebagai dosen tetap, Titis menjelaskan itu sudah melalui pertimbangan-pertimbangan.
“Memang terdapat jedah waktu dari sanksi yang diberikan LLDIKTI kepada Dr Connie Pania Putri SH MH. Setelah mempertimbangkan pihak kampus pun dianggap penting mengambil tindakan untuk memberhentikan beliau,” bebernya.
Sementara, Penasehat Hukum Dr Connie Pania Putri SH MH menyayangkan pihak UKB tidak menghadiri mediasi kedua, sehingga menghalangi jalannya agenda Disnaker Kota Palembang dalam membahas kelengkapan berkas, hak dan nominal.
“Agenda mediasi kedua ini membahas soal kelengkapan berkas, hak dan nominal klien kami, namun justru pihak UKB tidak bisa hadir tanpa konfirmasi. Kendati demikian, pembahasan Disnaker Kota Palembang akan memberikan risalah sebagai tiket kami dapat memajukan gugatan ke perselisihan industrial,” terang Ryan Gumay melalui Muhammad Yosi Agustian SH MH CMSP.
Yosi menambahkan, pihaknya masih menunggu kebijakan Disnaker Kota Palembang dalam mengambil keputusan mediasi.
“Harapan kami perselisihan ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, tapi apa boleh buat mereka pihak UKB sama sekali tidak hadir tanpa kabar,” tuturnya.
Lebih jauh, Yosi menambahkan, untuk masalah plagiat yang dituduhkan itu sudah diberikan sanksi pada bulan Agustus 2023, berupa pemberhentian dari Ketua Prodi, juga sanksi dari LLDIKTI Wilayah II pada bulan Novemver 2023.
“Nah, sanksi sudah diterima klien kami, kenapa dijadikan dasar pemberhentian sepihak setelah tujuh bulan berlalu. Selain itu, peraturan Internal UKB hingga saat ini kami belum menerima ataupun melihat peraturan tersebut. Hingga batas mediasi kedua inipun, berkas yang dijanjikan tidak juga dibawa oleh tim kuasa hukum UKB,” tandas Yosi.
Terpisah, Kadisnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat intern guna membahas pertemuan tersebut.
“Tentunya kami akan mengadakan pertemuan dulu dengan mediator yang memediasi pertemuan tersebut, terkait apa yang akan dikeluarkan anjuran dari Disnaker Kota Palembang,” tukasnya.