MATTANEWS.CO,FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak menggelar rapat kordinasi (Rakor) kerja sama sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pada hari Jumat, (21/6/2024).
Rakor tersebut berlangsung di ruang rapat DP3AP2KB dengan dihadiri langsung oleh Kepala DP3AP2KB, Kabid PKDRT, kepala seksi dan staf, Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Fakfak, Bapas, Advodak, pengurus konseling, lembaga adat, KUA dan Pendamping.
Kepala DP3AP2KB Fakfak Dzulchaidah Bauw pada Rakor tersebut menyampaikan, Rakor ini sangat penting, karna kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dikabupaten Fakfak dari tahun ketahun semakin meningkat. sedangkat untuk tahun 2024, terhitung sejak januari hingga juni jumlah kasus yang tercatat sudah berjumlah 31 kasus anak.
“31 kasus itu diantaranya, terdapat 10 kasus perempuan, 17 kasus anak dan terdapat 4 kasus pernikahan dibawah umur,” ujar Dzulchaidah Bauw.
“Yang memprihatinkan adalah kasus kekerasan terhadap anak terkait seksual, karna itu adalah kasus terbanyak yang korbannya adalah anak dibawah umur,” sambungnya.
Dzulchaidah Bauw kemudian menyatakan terkait kasus kasus ini, tentunya menjadi perhatian kita semua.
“Kalau kami dari DP3AP2KB setiap tahun terus untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan terhadap perempuan dan anak di 17 Distrik dan sudah hampir semua di 149 Kampung di Fakfak,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, sosialisasi juga menyasar anak anak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA/SMA.
Kenyatannya kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak ada habisnya dan selalu meningkat.
Namun demikian, Kepala DP3AP2KB Dzulchaidah Bauw tetap optimis dengan adanya dukungan dari semua pihak, baik dari penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidik dan lembaga adat semuanya mempunyai tanggung jawab yang sama dalam upaya pencegahan terhadap perempuan dan anak.
Dzulchaidah Bauw lebih lanjut menyampaikan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini siapapun, kapanpun dan dimanapun tidak menutup kemungkinan akan terjadi, baik terhadap anak kita, saudara kita, keluarga kita ataupun kepada orang orang yang ada disekitar kita.
“Oleh karna itu, rakor hari agar dapat kita bersama menyampaikan masukan, pendapat dan saran untuk pencegahan terhadap kasus perempuan dan anak terutama pada anak anak,” ujarnya
Diketahui, DP3AP2KB Fakfak dalam menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, berkodinasi dengan pihak kepolisian dan bekerja sama dalam pendampingan, bahkan korban minta perlu untuk dilindungi juga dapat diamankan pada rumah aman.
Selain itu, Pada DP3AP2KB juga memiliki satu tim yang disebut pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) yang terdiri dari Polres Fakfak, tenaga advokad, keagamaan, kesehatan dan lainnya.
“DP3AP2KB memang bukan penegak hukum, namun adalah lembaga yang menyelenggaran upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga penegak hukum sebgai mitra,” tandasnya.