MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Perkara Dugaan Kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1,5 ons yang menjerat Terdakwa Suharto dan Zulkarnain, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan.
Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut diketuai oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Neni Karmila, serta dihadiri para terdakwa secara langsung, Rabu (26/6/2024).
Dalam keterangannya, saksi dari Kepolisian yaitu Bripka Dedi Pramudya yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa mengatakan, para terdakwa berhasil ditangkap pada 28-1-2024 dijalan PTP Batubara desa Tanjung Agung Kecamatan Lais Kabupaten Muba
“Para Terdakwa ditangkap saat melakukan transaksi Andriansyah Putra (Anggota Polisi), saat dilakukan penggeledahan didapati dari para terdakwa dengan kepemilikan narkotika jenis Sabu sebanyak, 1,5 ons,” tegas Saksi.
Saat dilakukan Interogasi para terdakwa mengatakan bahwa mendapatkan barang tersebut dari Santri Alias Li (DPO).
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim tampak tidak asing dengan DPO atas nama Li, karena menurut hakim, nama Li ini sering disebut dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Tangkap DPO Li ini, karena namanya sering disebut dalam perkara Narkotika,” tegas hakim.
Dalam perkara ini para terdawa dijanjikan oleh DPO Li akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 5 juta, yang rencananya akan diperoleh apabila berhasil menjual narkotika kepada saksi Andriansyah.
Atas perbuatannya kedua Terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














