MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, H.Boster Sitio Membantah adanya Dualisme Kepengurusan KONI yang saat ini dipimpinnya.
Sebab Kata Boster Sitio Kepengurusan koni Kabupaten Labuhanbatu, sudah sesuai dengan surat keputusan SK ketua KONI Provinsi Sumatera Utara: SKEP 27/KONI-SU/IV2024 tentang susunan personalia kepengurusan koni Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2024-2028.
Dimana SK tersebut telah ditetapkan di Medan pada tanggal 30 April 2024 dan telah ditandatangani ketua umum KONI Provinsi Sumatera Utara John ismadi Lubis.
“SK KONI Provinsi Sumatera Utara Nomor SKEP 27/KONI SU/IV/2024 dengan Ketua Umum H.Boster Sitio berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada tanggal 30 April 2028,”ucapnya Jum’at (28/06/2024)
Maka dari itu Dengan terbitnya SK tersebut maka SK KONI Provinsi Sumatera Utara Nomor :SKEP 58/KONI-SU/IX/2023 dengan ketua umum Ahmad Sofyan Ritonga ST tanggal 19 September 2023 tidak berlaku lagi.