BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ungkap Kasus Penganiayaan, Kapolres Tulungagung Sebut Penggunaan Atribut Salah Satu Pemicunya

×

Ungkap Kasus Penganiayaan, Kapolres Tulungagung Sebut Penggunaan Atribut Salah Satu Pemicunya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepala Kepolisian (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut penggunaan atribut perguruan silat salah satu pemicu terjadinya penganiayaan. Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (12/7/2024).

“Jadi begini, bukan karena permasalahan dengan korban, namun karena penggunaan atribut, karena pelaku bersama-sama kemudian melakukan tindak kekerasan,” ucap Arsya lebih akrab disapa dihadapan awak media itu.

Mantan Kapolres Probolinggo, Polda Jawa Timur menambahkan dalam konferensi pers ini pihaknya mengungkap lima laporan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Dari lima laporan polisi (LP), sambung dia, pihaknya mengungkap dua LP yang merupakan kejadian tahun 2022 dan 2023, dimana keduanya dengan pelaku sama.

“Kasus penganiayaan di wilayah Pinka (Pinggir kali) Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota, Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung Kota, depan Kantor Pos Kauman, Kecamatan Kauman dan dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa Purworejo Kecamatan Ngunut, kesemuanya berada di Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dalam kejadian kekerasan bersama-sama terdapat atau disertai pencurian dengan kekerasan, sehingga salah satu pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancama 12 tahun penjara,” bebernya.

Lebih lanjut Arsya menjelaskan untuk pelaku dari LP tahun 2023 ini melarikan diri dengan berupaya menyamarkan keberadaannya.

“Pelaku yang buron itu kini sudah dapat diidentifikasi oleh anggota dan diamankan di wilayah hukum Malang,” terangnya.

Menurut dia, adapun modus pelaku dalam melakukan kekerasan itu dipicu adanya penggunaan atribut oleh kelompok yang berlawanan.

“Bukan karena permasalahan dengan korban, namun karena penggunaan atribut, karena pelaku bersama-sama kemudian melakukan kekerasan. Kami mengingatkan kembali fanatisme terhadap suatu kelompok tidak perlu berlebihan, ketika terkena kasus pidana akan ditanggung para pelaku masing-masing,” paparnya.

Lebih dalam Arsya memaparkan
dari salah satu pelaku sempat melarikan diri, namun pelaku bisa diamankan karena jejak digital maupun system pendataan yang lebih baik di Kepolisan. Sehingga pelaku dapat diamankan saat ini.

“Kami ingatkan kembali kepada masyarakat untuk berfikir lebih rasional lagi sebelum melakukan perbuatannya. Pada saat melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban akan menjadi tanggungjawab pelaku dan sampai kapan pun tetap kami kejar,” tegasnya.

Arsya mengajak masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan agar tetap kondusif.

“Kami mengajak masyarakat Tulungagung, mari bersama-sama menjaga dan tidak perlu melakukan hal-hal yang berlebihan, dan tetap selalu menjaga situasi di wilayah Tulungagung tetap aman dan kondusif,” tandas AKBP Teuku Arsya Khadafi sebentar lagi akan menjabat Wakapolres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya itu.