* Minta Segera Tangkap Tersangka yang Masih Berkeliaran
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa SP 2 Gading Raja, Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir didampingi kuasa hukum ‘geruduk’ Polda Sumsel, untuk minta pengembalian uang dan segara penjarakan dua pelaku yang telibat dalam pengelapan uang KUD sebesar Rp 10,9 Milyar, Selasa (30/07/2024).
Puluhan anggota KUD Serba Usaha yang berprofesi sebagai petani kelapa sawit itu mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, yang diduga dilakukan mantan Ketua KUD Serba Usaha, WY dan SI, bendahara.
“Kami disini menuntut hak klien kami dan meminta kepada Polda Sumsel untuk menindak segera kedua pelaku. Jangan biarkan kasus ini sudah berlarut-larut, terlalu lama berjalan tiga tahun dan menurut kami prosesnya itu janggal,” papar Rustandi Adriansyah, kuasa hukum anggota KUD.
Rustandi menjelaskan, kasus tersebut sudah berjalan hampir tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kami merasa kasus ini seolah dipermainkan, padahal ini menyangkut hak orang banyak,” tutur Rustandi.
Dari itu pihaknya meminta agar penyidik Polda Sumsel segera menangkap kedua tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka ini sempat ditangkap dan ditahan selama dua puluh hari, tetapi setelah itu mereka dibebaskan, dengan alasan tidak mempunyai bukti yang cukup bahwa mereka berdua bersalah, ” terang Rustandi.
Padahal, lanjut Rustandi, bukti-bukti sudah cukup jelas untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
“Sekali lagi kami minta agar kedua tersangka ini segera ditangkap dan diproses secara hukum. Tadi kami sudah bertemu Dirkrimum, insya Allah bulan Agustus akan dilakukan gelar perkara,” ujar Rustandi.
Rustandi berharap usai dilakukan gelar perkara, kasus tersebut menemukan titik terang.
“Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai, pelaku segera tertangkap dan uang yang gelapkan oleh kedua tersangka segera dikembalikan,” tukas Rustandi.














