BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Segel Kandang Ayam Ilegal Mandul Lima Tahun, Satpol PP Purwakarta Salahkan Desa Dalam Pengawasan

×

Segel Kandang Ayam Ilegal Mandul Lima Tahun, Satpol PP Purwakarta Salahkan Desa Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kinerja Satpol PP Kabupaten Purwakarta menuai kritik tajam terkait efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sektor peternakan.

Sorotan tertuju pada operasional kandang ayam ilegal di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu yang tetap berjalan normal meski telah berstatus dalam penyegelan selama hampir lima tahun.

Ketimpangan penegakan hukum menjadi poin utama yang dikritisi. Satpol PP dinilai tebang pilih karena bersikap tegas pada unit usaha modern di perkotaan, namun seolah membiarkan pelanggaran kasat mata di sektor peternakan.

“Kenapa perlakuannya berbeda? Sebagai contoh, Burger King bisa langsung ditutup saat melanggar. Sementara kandang ayam di Cibukamanah sudah disegel tapi operasional tetap jalan. Di mana keadilannya?,” cecar awak media dalam diskusi di kantor Satpol PP Purwakarta, Senin (9/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekdis Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, mengakui adanya celah dalam fungsi pengawasan lapangan.

Ia berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian kembali bibit ayam ke dalam kandang yang sedang disegel tersebut.

“Kelemahan kami mungkin di sisi pengawasan. Ayam masuk kami tidak tahu. Harusnya pihak wilayah pemerintah desa melapor ke Pemkab jika ada aktivitas di lokasi yang sudah disegel,” ujar Teguh.

Saat ini, Satpol PP tengah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait seperti DPMPTSP, Dinas Peternakan, DLH, dan PUPR untuk menentukan langkah penutupan total.

Teguh menyebut pihak pengusaha sempat meminta kompensasi waktu untuk menyelesaikan satu masa panen terakhir sebelum berhenti total pada pertengahan April mendatang.

Namun, langkah diplomasi atau “ngariung” yang dilakukan Satpol PP ini dinilai justru mencederai marwah institusi penegak Perda.

Kritik keras muncul karena ruang diskusi dianggap tidak lagi relevan bagi pelanggar yang sudah mengabaikan segel selama bertahun-tahun.

Kondisi internal Satpol PP semakin disorot setelah Bidang Pengawasan dan Penyuluhan (Pinwaslu) mengaku tidak memegang data detail mengenai kasus tersebut.

Kabid Pinwaslu, Nuryati, S.Sos., M.AP., menyatakan dirinya tidak menerima dokumen serah terima pekerjaan (memori jabatan) terkait kasus Cibukamanah saat mulai menjabat pada 2022.

“Saya terus terang tidak mengikuti kasus itu. Daripada saya sok tahu, lebih baik saya bilang tidak tahu,” kata Nuryati saat dikonfirmasi mengenai status pengawasan lahan yang telah disegel sejak 2021 itu.

Ketidaksinkronan data dan lemahnya pengawasan ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan Pemkab Purwakarta dalam menjaga wibawa aturan daerah.

Kasus Cibukamanah kini menjadi ujian bagi kredibilitas Satpol PP, apakah berani bertindak tegas atau terus terjebak dalam pusaran koordinasi tanpa realisasi.