MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dampak dari penjual miras jenis tuak di samping gerbang Perumahan Grand Garden, Jalan Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, berbuntut panjang. Pasalnya, ruko Palembang WRAP yang berada persis di samping lapak tersebut diduga sengaja memfasilitasi listrik dan lainnya, sehingga operasional penjualan pun berjalan lancar hingga bertahun-tahun. Kali ini, tak ingin kecolongan, Tim Dinas PUPR Kota Palembang gercep (gerak cepat) melakukan sidak lapangan, karena diduga ruko tersebut merupakan bangunan liar, Rabu (29/4/2026).
Sidak yang dipimpin langsung Kabid Tata Ruang, Maya Krisna langsung mengecek lokasi bangunan, masuk kedalam kios Palembang WRAP, untuk melakukan pengukuran jalan, luas jalan, luas bangunan, yang nantinya akan mencocokkan dengan data yang ada di PUPR. Diduga bangunan ruko tersebut merupakan areal fasilitas umum.
Usai sidak, Kabid Tata Ruang, Maya Krisna, mengaku belum bisa nyampaikan hasil kerjanya saat cek ke lokasi.
Tim Kuasa Hukum Koordinator keamanan Perumahan Grand Garden, Hendra Gunawan bersama rekan Anis, Jopi Barata dan Andre menjelaskan masih menunggu hasil pertemuan PUPR Kota Palembang dengan pihak pemilik bangunan.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil pertemuan tersebut, terkait legalitas posisi site plan yang ada ditanah itu,” ujarnya.
Hendra menyampaikan, apresiasi atas kinerja PUPR Kota Palembang yang gercep (gerak cepat) menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kita berharap hasilnya sesegera mungkin, supaya tidak ada hal – hal yang berkembang di media sosial,” tandasnya.
Disinggung kegiatan tim PUPR Kota Palembang yang bersama melakukan pengecekan diareal ruko, Hendra menjelaskan hanya mengecek bangunan, mengukur jalan, luas jalan, luas bangunan.
“Nantinya, pengukuran itu akan dicocokkan dengan data yang tercatat di PUPR,” urainya.
Disinggung bangunan ruko yang diduga berdiri diatas fasilitas umum, Hendra menjawab itu hanya dugaan.
“Akan tetapi, jika itu benar-benar fasilitas umum dibangun menjadi bangunan permanen, tentu melanggar Undang – Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, tidak menutup kemungkinan mengarah ke pidana Pasal 69 Undang – Undang No 26 Tahun 2007,” urainya.
Sementara itu, pemilik Palembang WRAP saat ditemui langsung paska sidak enggan memberikan komentar.
“Nanti ada tim saya, saya takut salah memberikan statement,” pungkasnya singkat.














