BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

BM BSI Akui Sadar Setujui Pencairan KUR Meski Persyaratan Avalist PT KIM Tak Lengkap

×

BM BSI Akui Sadar Setujui Pencairan KUR Meski Persyaratan Avalist PT KIM Tak Lengkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Mantan Branch Manager (BM) BSI Tulang Bawang mengakui tetap menandatangani persetujuan pembiayaan meski mengetahui persyaratan avalist, yakni PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), belum lengkap.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan selaku Sekretaris PT KIM.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI menghadirkan tiga saksi, yakni Wijonarko selaku Branch Manager BSI Tulang Bawang periode 2021–2022, Agus Suyanto selaku Branch Manager KCP BSI Unit II, serta Heri dari BSI.

Dalam keterangannya, Wijonarko mengaku mengetahui adanya pengajuan kerja sama sekaligus pembiayaan KUR yang diajukan melalui PT KIM untuk petani tambak udang.

“Saat itu yang datang dari PT KIM adalah Sapriyadi, Qomar, dan Risman. Mereka bertemu dengan tim marketing BSI, yakni Syaifudin. Selain melakukan survei lokasi, kami juga melakukan verifikasi kepada lima calon nasabah yang dipilih secara acak dari lebih dari 100 calon penerima,” ujar saksi.

Namun, suasana persidangan memanas ketika majelis hakim menyoroti status PT KIM sebagai avalist atau pihak penjamin dalam program pembiayaan tersebut.

Hakim mempertanyakan alasan saksi tetap menandatangani persetujuan pembiayaan meski sejumlah dokumen penting PT KIM belum lengkap, termasuk rekening koran perusahaan yang menjadi salah satu syarat administrasi.

“Ketika persyaratan tidak lengkap, mengapa masih mau menandatangani? Avalist itu harus bisa dimintai pertanggungjawaban. Kalau dokumennya tidak lengkap, bagaimana proses penagihan dan pengawasannya?” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wijonarko mengaku keputusan itu diambil karena program pembiayaan telah berjalan sejak kepemimpinan cabang sebelumnya.

“Karena sudah berjalan dari cabang sebelumnya, saya hanya meneruskan. Jadi kami lanjutkan saja,” jawab saksi.

Mendengar jawaban itu, hakim langsung menegur saksi.

“Ini tidak main-main. Nilainya Rp9,5 miliar. Kalau berpikir seperti itu, habis uang bank. Ini uang negara,” tegas hakim.

Majelis hakim kemudian kembali mendalami apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

“Kalau berdasarkan SOP, apakah persyaratan harus lengkap terlebih dahulu sebelum ditandatangani? Faktanya, persyaratan PT KIM belum lengkap tetapi tetap Anda setujui. Apakah itu sesuai SOP?” tanya hakim.

Saksi akhirnya mengakui bahwa persyaratan PT KIM memang belum lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.

“Untuk PT KIM memang ada persyaratan yang tidak lengkap dan tidak sesuai SOP perusahaan,” ujarnya.

Hakim juga memastikan apakah keputusan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Anda sadar saat menandatangani itu? Ada paksaan dari pihak lain?” tanya hakim.

“Saya sadar, Yang Mulia, dan tidak ada paksaan dari pihak lain,” jawab saksi.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada 2022 hingga 2023.

PT KIM disebut mengajukan diri sebagai avalist dalam program pembiayaan tersebut. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan itu tetap disetujui pihak BSI.

JPU mengungkapkan, sebanyak 95 petani tambak udang diminta menandatangani dokumen yang masih kosong tanpa penjelasan rinci mengenai isi akad pembiayaan.

Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN para nasabah diduga dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC), lalu digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR.

Total pembiayaan yang disalurkan kepada 95 petani tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp3,2 miliar telah dibayarkan, sehingga tersisa tunggakan sekitar Rp9,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.

Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto sebagai imbalan atas bantuan dalam mempermudah proses penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.