BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Bea Cukai Nanga Badau Sita 4.952 Rokok Ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu dan Sintang

×

Bea Cukai Nanga Badau Sita 4.952 Rokok Ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu dan Sintang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bea Cukai Nanga Badau berupaya untuk memerangi rokok illegal dengan nama operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Senin (5/8/2024).

Unit Pengawasan melakukan monitoring dan operasi penindakan dan bersamaan dengan kegiatan pengawasan tersebut, berbagai program dan bentuk sosialisasi pun dilaksanakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya mengatakan operasi gempur (opsar) dilakukan dengan screening pada warung toko kecil dan pemeriksaan mendalam sampai ke dalam gudang toko besar (gudang didekat toko).

“Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan pihak PJT di kabupaten Sintang, yaitu PT JNE terkait sharing informasi jika ada kiriman yang dicurigai sebagai BKC ilegal,” terang Henry kepada wartawan.

Dikatakan Henry, sosialisasi ini, selain bertujuan mengedukasi para pemilik warung atau toko untuk tidak menjual rokok ilegal juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau membeli rokok ilegal ini.

“Berbagai bentuk sosialisasi dilaksanakan dengan penempelan stiker dan edukasi langsung pada warung atau toko penjual rokok,” tuturnya.

Dijelaskan Henry opsar gempur terhadap sejumlah toko yang ada di Putussibau Kota, Kedamin, Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu dan Bukit Kelam Kabupaten Sintang. Total penindakan rokok ilegal sebanyak 4.952 batang.

“Terhadap toko yang kedapatan rokok ilegal dilakukan penindakan dengan menegah BKC HT dan diterbitkan surat bukti penindakan,” bebernya.

Selain itu, lanjut kata Henry melakukan penindakan dengan menegah rokok ilegal dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk diproses lebih lanjut. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi penerapan Ultimun Remedium.

“Dari hasil pemeriksaan pada toko-toko besar di Putussibau tidak ditemukan menjual rokok ilegal, sedangkan beberapa toko dan warung kecil menjual rokok ilegal,” tuturnya.

Tak hanya itu, petugas meminta kerjasama dari pemilik toko untuk menghubungi petugas melalui layanan pengaduan apabila ada orang yang menawarkan rokok ilegal.

Ditambahkan Henry pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kepada semua pihak, intansi dan masyarakat sehingga operasi gempur rokok ilegal terlaksana dengan baik, agar giat gempur dapat mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di Kapuas Hulu dan Sintang.

“Harapan kedepannya dengan strategi pengawasan yang tepat, operasi pengawasan rokok illegal khususnya pada Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dilakukan secara efektif, menyebabkan penurunan peredaran rokok illegal nasional,” pungkasnya.