BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

PJU Padam di Ringinpitu Tulungagung Terungkap, Dishub: Bukan Rusak, Tapi Ulah Sambungan Liar Warga

×

PJU Padam di Ringinpitu Tulungagung Terungkap, Dishub: Bukan Rusak, Tapi Ulah Sambungan Liar Warga

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG — Misteri padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, akhirnya terkuak. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung memastikan penyebabnya bukan kerusakan lampu, melainkan gangguan jaringan listrik akibat pemasangan lampu liar oleh warga tanpa izin.

Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung, Iswahyudi, S.I.P., M.Si., melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Panji Putranto, S.T., M.M., dalam keterangannya, Senin (20/4/2026), menegaskan bahwa tindakan penyambungan listrik secara mandiri telah memicu beban berlebih pada jaringan PJU.

“Bukan karena lampunya rusak. Setelah kami cek, kerusakan terjadi pada meteran dan jaringan listrik. Penyebab utamanya adalah adanya lampu tambahan yang dipasang tanpa koordinasi,” ujar Panji.

Ia menjelaskan, praktik penyambungan ilegal tersebut umumnya dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan desa. Namun, dampaknya justru merugikan fasilitas umum. Beban listrik yang berlebihan menyebabkan meteran rusak dan aliran listrik kerap padam atau “jeglek”.

Hasil pengecekan tim teknis Dishub menunjukkan, gangguan ini berdampak langsung pada padamnya penerangan di sejumlah titik. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.

“Imbasnya, ruas jalan menjadi gelap dan membahayakan pengguna jalan. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sebagai langkah cepat, Dishub telah menerjunkan tim teknis untuk melakukan perbaikan pada jaringan dan meteran listrik yang terdampak. Perbaikan ditargetkan rampung sehingga PJU dapat kembali berfungsi normal pada malam hari.

Di sisi lain, Dishub mengingatkan perangkat desa dan masyarakat untuk tidak sembarangan menyambung jaringan listrik PJU milik kabupaten. Panji menegaskan ada sejumlah konsekuensi serius dari tindakan tersebut.

Pertama, dari sisi efisiensi anggaran, Dishub tengah berkolaborasi dengan PLN Tulungagung untuk menekan biaya tagihan listrik PJU. Beban tambahan ilegal justru membuat tagihan membengkak.

Kedua, dari aspek keamanan jaringan, sambungan tanpa izin berisiko merusak infrastruktur dan memicu pemadaman total di suatu wilayah.

Ketiga, terkait tanggung jawab aset, lampu yang dipasang secara mandiri oleh desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak desa, bukan pemerintah daerah.

“Kami mohon kerja sama semua pihak. Jika ada kebutuhan penambahan atau penyambungan, silakan berkoordinasi terlebih dahulu. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas dengan melakukan pemutusan,” tandas Panji.

Untuk meningkatkan respons layanan, Dishub Tulungagung juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan PJU padam atau mengalami kerusakan. Warga diharapkan proaktif melapor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Dishub menekankan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara, khususnya pada malam hari. Tanpa penerangan yang memadai, risiko kecelakaan di jalan raya akan meningkat.

Penertiban sambungan liar bukan sekadar soal aturan, melainkan upaya melindungi keselamatan publik.