BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Keratom Hampir 1 Ton Raib Saat Lebaran, Korban RUJU Ucap Syukur Polisi Tangkap Pelaku

×

Keratom Hampir 1 Ton Raib Saat Lebaran, Korban RUJU Ucap Syukur Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – RUJU, warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, mengaku lega dan bersyukur setelah Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian remahan daun keratom/purik seberat 950 kilogram dari gudangnya.

Dua pelaku yang merupakan sopir sekaligus mantan karyawannya kini sudah ditahan polisi.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sama Polres Kapuas Hulu, khususnya Satreskrim. Laporan saya langsung ditanggapi cepat, pelakunya ketangkap dan barang saya berhasil ditemukan,” ungkap RUJU dalam video testimoni yang diterima Mattanews.co 20/4/2026

RUJU menceritakan, pencurian itu terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu dirinya bersama keluarga sedang merayakan Lebaran di Pontianak, sehingga gudang keratom di Desa Sibau Hilir kosong.

“Saya dapat kabar gudang dibobol. Keratom saya hampir 1 ton hilang. Yang nyuri ternyata HN, mantan sopir saya yang berhenti setahun lalu. Dia masih simpan kunci cadangan gudang,” kata RUJU.

Dari keterangan polisi, HN mengajak rekannya FJ untuk masuk ke gudang pada Minggu malam 22 Maret 2026.

Keduanya merusak CCTV dan membuangnya ke Sungai Kapuas agar aksinya tidak terekam. Total 20 kantong keratom seberat 950 kg diangkut menggunakan pick up Daihatsu Grand Max hitam.

RUJU mengaku sempat pasrah karena nilai kerugian cukup besar. Namun ia tetap melapor ke Polres Kapuas Hulu dengan LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT.

“Saya pikir bakal susah ketemu barangnya. Tapi ternyata polisi kerjanya cepat dan profesional,” ujarnya.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat hendak menjual keratom curian di rumah kontrakan kawasan Jalan Pasar Inpres, Putussibau Kota.

Polisi mengamankan barang bukti 20 kantong keratom, kunci cadangan, dan mobil pick up yang dipakai pelaku.

“Jujur saya apresiasi kerja sama bapak-bapak polisi. Dari awal lapor sampai pelaku ketangkap, komunikasi sama saya bagus. Saya merasa dilindungi,” tambah RUJU.

Kini HN dan FJ dijerat Pasal 477 UU No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Keduanya ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.

RUJU berharap kinerja Polres Kapuas Hulu terus dipertahankan.

“Semoga Polri semakin sukses dan selalu dipercaya masyarakat. Kejadian ini jadi pelajaran buat saya juga, soal kunci dan pengawasan gudang harus lebih ketat,” tutupnya.

Kasus ini sekaligus jadi bukti komitmen Polres Kapuas Hulu dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (*)