MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian remahan daun keratom/purik dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dua orang pelaku yang berprofesi sebagai sopir pengangkut keratom diringkus setelah membobol gudang milik warga saat ditinggal mudik Lebaran.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasinya di gudang milik seorang warga berinisial RUJU yang berada di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.
“Kasus ini dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT,” ujar Iptu Jamali saat dikonfirmasi Senin (20/4/2026)
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial HN (41) dan FJ. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun keratom. HN diketahui merupakan mantan karyawan korban yang sudah berhenti bekerja sekitar satu tahun lalu.
“Modusnya pelaku memanfaatkan situasi. Saat korban sedang merayakan Lebaran bersama keluarga di Pontianak, pelaku masuk ke gudang menggunakan kunci cadangan yang masih disimpannya,” terang Iptu Jamali.
Menurut Iptu Jamali, aksi tersebut sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya, Minggu malam 22 Maret 2026. HN yang hafal kebiasaan korban setiap Lebaran pulang ke Pontianak, kemudian mengajak rekannya FJ untuk melancarkan aksinya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil remahan daun keratom dalam jumlah besar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas CCTV di dalam gudang lalu membuangnya ke Sungai Kapuas.
“Pelaku cukup rapi. Tapi kerja sama korban dan hasil penyelidikan tim di lapangan berhasil mengungkap kasus ini,” kata Iptu Jamali.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian yang disimpan di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 kantong remahan daun keratom dengan berat total sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang dipakai mengangkut barang curian.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Jamali.
Atas perbuatannya, HN dan FJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Iptu Jamali.
Melalui kasus ini, Iptu Jamali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
“Pastikan keamanan aset usaha. Pengelolaan kunci dan sistem pengawasan di gudang atau tempat tinggal harus diperhatikan. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.














